FaktualNews.co

Curi Tujuh Hand Phone, Seorang Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 842 kali Penulis:
Curi Tujuh Hand Phone, Seorang Pria di Surabaya Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dofir/
Tersangka dengan barang curian saat sedang berada di Mapolsek Sukomanunggal.

SURABAYA, FaktualNews.co – Karena mencuri hand phone (HP) sebanyak tujuh buah di sebuah kios penjualan. Hendrikus Wantoro (29), seorang pria indekos yang tinggal di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dibekuk Polsek Sukomanunggal, Subaya, Rabu (12/12/2018) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Aksi pencurian ini tergolong berani, Hendrikus nekat mencuri di kios penjualan Ponsel yang sedang ada penjaganya.

“Tersangka melihat pintu Counter Dokter Phone terbuka, ia langsung masuk kedalam dan mengambil Hp (Ponsel) yang berada di etalase,” ujar Kapolsek Sukomanunggal, Muljono, Kamis (13/12/2018).

Menurut AKP Mujiono, karena melihat ada orang asing masuk kedalam kiosnya, pemilik kemudian menghampiri pelaku. Hal ini membuat pelaku kaget, spontan si pencuri kemudian melarikan diri. Pemilik baru sadar jika beberapa unit Ponsel yang berada di etalase kiosnya raib.

“Korbanpun meneriakinya maling,” lanjut Kapolsek.

Beruntung, disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada sejumlah anggota Polsek Sukomanunggal yang tengah berpatroli. Sehingga, petugas melakukan pengejaran dibantu masyarakat sekitar dan berhasil menangkap sang pencuri.

Dari tangan tersangka, terdapat tujuh unit Ponsel curian. Antara lain, ponsel merk Samsung GT18262 warna biru tua, satu unit ponsel merk Advan S5J warna gold, satu buah ponsel merk Smartfren I3S warna putih.

Lalu, masing-masing satu unit onsel merk Evercross A65B warna putih dan A33SA, ponsel merk Advan S5J warna putih serta ponsel merk SPJ M6 juga warna putih tanpa batrei.

“Dengan kejadian tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP,” tutupnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya, untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan beberapa barang bukti disimpan di Mapolsek Sukomanunggal, Kota Surabaya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin