PASURUAN, FaktualNews.co – Puluhan penderita disabilitas mental atau grahita di UOT Rehabilitasi Spesial Bina Lara di Grati, Kabupaten Pasuruan, mendapat kesempatan dengan diberikan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pasuruan, yakni tata cara pelaksanaan pencoblosan pada pemilu, Kamis (13/12/2018).
Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 3 c bahwa penyandang Disabilitas Grahita memiliki hak untuk memilih. Dari sebanyak 83 penderita disabilitas mental ini, langsung mendapatkan pengetahuan, mulai dari membedakan surat suara untuk Pilihan Legislatif (pileg) Kabupaten/Kota, Provinsi dan RI, dan Pilihan Presiden (Pilpres).
Mereka juga diajarkan tentang cara mencoblos surat suara. Melipat dan memasukkanya ke dalam kotak suara. Juga cara memasukkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda usai menyalurkan suaranya untuk memilih. “Mereka punya hak untuk memilih,” ujar Indra Wahyu Djatmiko, Komisioner Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan.
Sesuai PKPU, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ke penyandang disabilitas di UPT Rehabilitas Sosial Bina Laras tersebut. Diakuinya penyandang disabilitas grahita, juga memiliki hak dan sah untuk menyalurkan hak memilihnya pada Pileg dan Pilpres nanti. “Syaratnya mereka harus mengantongi surat sehat dari segi mental dan sejenisnya. Setelah itu, mereka bisa memilih,” beber dia.