FaktualNews.co

Puluhan Buruh PT TAP Pasuruan Luruk PN Bangil

Peristiwa     Dibaca : 885 kali Penulis:
Puluhan Buruh PT TAP Pasuruan Luruk PN Bangil
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Puluhan buruh yang sebagian besar perempuan ini menggelar aksi kekecewaan di depan PN Bangil

PASURUAN, FaktualNews.co – Puluhan pekerja PT Tritadaya Adi Perkasa (TAP), Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengawal sidang atas perkara kurangnya pembayaran upah mereka di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Pasuruan di Bangil, berujung dengan aksi kekecewaan, Kamis (13/12/2018).

Sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT TAP, Yohanes, sesuai jadual harus diputus oleh hakim, ternyata ditunda hingga pekan depan. Karuan saja para buruh kecewa berat. “Mereka menuntut kekurangan upah Rp 2,7 juta, tapi hanya diberikan Rp 2,2 juta. Jadi mereka menuntut upah yang kurang Rp 500 ribu untuk 6 bulan,” ujar Abdullah Muthik, korlap buruh, saat di lokasi.

Sementara itu, Yayuk, Wakil Ketua Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) mengatakan, puluhan rekannya sengaja datang ke PN Bangil, untuk mengetahui putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap Yohanes. “Yang jelas pada sidang putusan yang ditunda putusannya oleh hakim ini, sangat mengcewakan kami,” jelas dia.

Secara terpisah, Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh yang ditemui para awak media mengaku Majelis Hakim masih melakukan musyarawah untuk memutuskannya. Bahkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pada terdakwa Yohanes, dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa pada tuntutan juga didakwa telah melanggar pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam ayat (2) tersebut menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags