MOJOKERTO, FaktualNews.co – Koordinator Tim Kampanye Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandiaga Kabupaten Mojokerto, Budi Mulya, angkat bicara terkait dengan vonis 2 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono.
Mereka menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu tidak adil. Tim pemenangan Prabowo-Sandiaga bakal pun tidak akan tinggal diam. Mereka akan memberikan tambahan bantuan hukum kepada Suhartono yang berencana melakukan banding.
“Kami dari tim sukses Pak Prabowo merasa ini sangat tidak adil. Menurut saya hanya karena selfie dengan Mas Sandi putusannya kurungan dua bulan, ini kan lucu. Kami menuntut keadilan,” kata Budi usai sidang pembacaan vonis terhadap Suhartono di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (13/12/2018).
Budi menjelaskan, tindakan Suhartono menggalang massa untuk menyambut Sandiaga, bukan bentuk kampanye. Sehingga, pihaknya pun akan tetap memberikan backup kepada sang Kades yang saat ini berencana melakukan banding.
“Waktu itu beliau memang mengantarkan masyarakatnya untuk menyambut Pak Sandi. Kalau hanya selfie dilarang, ya lucu saja menurut saya,” terang Budi yang juga anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Bantuan tersebut akan dikolaborasikan dengan tim kuasa hukum Suhartono untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. “Kami akan beri pedampingan hukum sampai Pak Nono (Suhartono) dibebaskan,” pungkas politis Gerindra itu.
Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, PN Mojokerto siang tadi, majelis hakim menghukum Suhartono dengan penjara selama 2 bulan. Selain itu, hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Suhartono ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana Pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.
Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik mengatakan, Tim Penasehat Hukum mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Mereka menilai, putusan itu tidak sesuai. Menurutnya, Kades Suhartono harus di vonis bebas, atau percobaan. Hal itu mengaca pada perkara pelanggaran pemilu di Kota Mojokerto, yang hanya divonis percobaan tiga bulan.
Menurutnya, pelanggaran pemilu jeratan hukumanya sama dengan tindak pidana ringan (tipiring). Yakni mengingatkan dengan hukuman percobaan. Menurutnya jika ada percobaan setelah dua bulan vonis, maka banding akan dicabut. Karena menurutnya, perkara Pilkada ada percobaan.