TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang akan digelar pada 9 Februari 2019 terancam batal digelar.
Ini dikarenakan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang berisi himbauan bahwa Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan Pilkades serentak, untuk diselenggarakan setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.
“Memang ada surat Gubernur tentang himbauan yang isinya, karena pertimbangan bahwa juga akan dilaksanakannya agenda nasional dalam bentuk Pilpres dan Pileg. Maka merujuk dari regulasi itu seyogyanya untuk kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkades serentak, dihimbau dilaksanakan setelah Pilpres dan Pileg dengan batasan satu bulan sampai tiga bulan kemudian,” kata anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri, kepada FaktualNews.co, Jumat (14/12/2018).
Menurut politisi Partai Golkar ini, turunnya SK Gubernur Jatim terkait himbauan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Trenggalek, akan dijadikan bahan evaluasi. “Apakah, sudah bisa dijamin aman atau belum. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades terjadi problem setelahnya yang bisa berimbas pada Pemilu 2019,” tutur Samsuri.
Namun, ditegaskannya jika pelaksaan Pilkades serentak Kabupaten Trenggalek berimbas pada Pemilu 2019 maka pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan Pilkades pada 9 Februari 2019 mendatang.
“Dengan adanya SK Gubernur itu, nanti tinggal menunggu keputusan Bupati, karena yang menentukan jadwal Pilkades itu adalah Bupati,” jelasnya.