FaktualNews.co

Ahmad Rifai Disebut Suami Baru Risty Tagor, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Hiburan     Dibaca : 2108 kali Penulis:
Ahmad Rifai Disebut Suami Baru Risty Tagor, Ini Kata Kuasa Hukumnya
FaktualNews.co/Istimewa/
Risty Tagor

SURABAYA, FaktualNews.co – Foto Risty Tagor dengan anak perempuan yang dipanggil Baby Cyilla tersebut membuat publik bertanya siapa ayah dari anak serta suami Risty.

Beredar kabar Risty Tagor telah menikah dengan seorang pria bukan dari kalang artis seperti dua suaminya sebelumnya. Ia disebut telah dinikahi oleh seorang pengacara kondang asal Mojokrapak, Jombang, Achmad Rifai.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Risty Tagor terkait dengan kabar tersebut. Namun demikian, kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman mengungkap bahwa sosok suami baru Risty adalah seorang yang bertanggung jawab.

Selain itu, pria yang disebut berprofesi sebagai pengacara ini juga menyayangi anak-anak Risty dari pernikahan sebelumnya.

“Yang jelas suami Risty saat ini adalah orang yang bertanggung jawab, yang sangat menyayangi Risty dan anak-anaknya,” ungkap Ina saat ditemui Kompas.com di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).

Terkait alasan Risty mengungkap pernikahannya ke publik, Ina mengatakan bahwa hal ini berawal dari kliennya yang tak ingin menyembunyikan sosok anak bungsunya.

“Kan ada anaknya, masak anaknya diumpetin. Gini, apapun kondisi orangtuanya, seorang anak itu enggak dapat disalahkan, karena si anak ini lahir dari buah cinta orangtuanya ya. Kalau ditutup-tutupim nanti jadi fitnah juga,” paparnya.

Menurut Ina, Risty juga tak memiliki kewajiban untuk mengumumkan pernikahan ketiganya pada publik.

“Dia (Risty) yang mau menjalani pernikahan seperti itu, itu hak Risty. Kalau dibilang bukan suatu kewajiban juga mengumumkan, enggak juga. Nah tapi setelah kehadiran anak, anak ini akan menjadi fitnah kalau memang tidak diketahui anak ini adalah hasil dari pernikahan,” ungkap Ina.

Nama Ahmad Rifai, pria kelahiran Jombang 14 Januari 1970 itu meroket sejak menjadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2009.

Ketika Polri menetapkan Chandra M.Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dua pimpinan KPK sebagai tersangka, 21 orang tim pengacaranya nyaris lunglai. Bibit dan Chandra sudah pasrah membela diri di pengadilan saja.

Dalam kondisi buntu itulah Achmad Rifai memprakasai terobosan hukum. Ia menggugat balik tindakan Polri, itulah yang diduga bentuk kriminalisasi terhadap KPK.

Istilah “kriminalisasi” yang dicetus Rifai inilah membius publik kala itu. Disinilah juga muncul istilah Cicak Vs Buaya yang sempat membuat heboh.

Tak hanya kasus KPK, pengacara Achmad Rifai juga turut menangangi banyak kasus para artis. Seperti pada kasus Shinta Bachir mendapat ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh eks Kapolda Metro Jaya.

Kasus vokalis setia band Charly Van Houten, bahkan Achmad Rifai juga ditunjuk sebagai pengacara Gatot Brajamusti.

Dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Polda NTB yang menyebabkan dirinya jadi tersangka.

Juga dalam kasus kepemilikan senjata api beserta ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan dan dugaan kasus hewan yang dilindungi yang kini masih dalam penyelidikan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
surya.co.id