Peristiwa

Cemari Lingkungan, Pabrik Plastik UD MPS di Kesamben, Jombang Ditutup

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Jombang, menutup sebuah pabrik plastik UD. Mitra Plastik Sejahtera (MPS), yang beroperasi di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Selain tidak berijin, upaya itu menyusul adanya protes warga terkait pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik tersebut.

Rekomendasi penutupan pabrik ini diketahui saat digelar hearing oleh Komisi C DPRD Jombang. Dalam dengar dengar pendapat yang dilakukan di ruang rapat Komisi C itu juga menghadirkan perwakilan masyarakat Dusun Ngembul Kesamben, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak UD. Mitra Plastik Sejahtera (MPS), Senin (17/12/18).

Ketua Komisi C, Miftahul Huda, menyebut, banyak komplain akibat keluarnya limbah cair UD. MPS di lingkungan masyarakat. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, limbah hasil produksi pabrik plastik ini juga dibuang secara sembarangan disaluran irigasi Desa setempat. Bahkan, pihak pabrik juga dikabarkan telah merusak saluran irigasi dan gorong-gorong yang ada untuk membuang limbah produksi plastik tersebut.

“MPS itu izin limbah cairnya tidak ada. Banyak limbah yang keluar ke lingkungan masyarakat, juga banyak komplain. Sebelum ada izin, kami minta agar pabrik membuat kubangan di dalam untuk pengelolaan limbah, selama belum ada maka kami minta untuk ditutup mulai hari ini,” kata Huda.

Selain rekomendasi penutupan, dalam hearing itu dewan juga meminta pihak pabrik mengembalikan gorong-gorong dan saluran irigasi yang sudah dirubah dan digempur untuk membuang limbah cair tersebut.

“Pihak pabrik siap atau tidak tapi harus ditutup. Mulai hari ini kami minta dihentikan produksinya dulu,” tuturnya.

Sementara, Kabid Wasdalgakkum DLH, Dwi Ariani menjelaskan, sejauh ini DLH sebenarnya sudah memberikan beberapa opsi agar pabrik tetap bisa beroperasi. Opsi itu meliputi saran pembuatan bak kontrol untuk mengolah limbah. Namun, fatalnya pabrik sudah beroperasi dulu sebelum memiliki seluruh ijin sesuai syarat dan ketentuan yang ada.

“Kompleksitas permasalahan diantaranya masalah sosial dan tehnis terkait pengelolaan limbah. Hasil ferivikasi kami meberikan opsi, fatalnya pabrik sudah produksi padahal belum punya ijin dan ipal,” ungkapnya.

Dwi membeber soal tata kelola untuk pembuangan limbah cair, diantaranya kondisi saluran air limbah yang harus terpisah sampai ketemu badan air. “Informasi kondisinya sekarang UD. MPS kan membuang saluran dibawah saluran irgasi, ini yang menganggu, kalau soal gorong-gorong dan penataan saluran irigasi PU yang bisa menjelaskan,” ungkap Dwi.

Sementara, dari pihak pabrik UD. Mitra Plastik Sejahtera (MPS) enggan memberikan komentar saat ditemui sejumlah awak media terkait dengan penutupan pabrik tersebut.