SIDOARJO, FaktualNews.co – PT Gala Bumi Perkasa melayangkan permohonan praperadilan terhadap Kasubdit IV Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak pemohon merasa keberatan atas penyitaan aset seluas 20 hektar di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. “Kami merasa keberatan atas penyitaan itu,” kata Liliek Djaliyah MA Sururi, Kuasa Hukum Pemohon, PT Gala Bumi Perkasa, usai sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Minanoer Rachman, dengan agenda jawaban termohon, Senin (17/12/2018).
Liliek mengungkapkan, pokok perkara praperadilan yang diajukan itu karena aset lahan seluas 20 hektar itu dalam penyitaan yang dilakukan termohon tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya. Menurut dia, seharusnya yang disita oleh termohon itu surat dokumen aset tersebut, namun faktanya tempat tersebut turut disita.
“Ini yang kami mohonkan. Seharusnya yang disita itu surat-suratnya, bukan tempatnya. Kami sudah kroscek permohonan penyitaan itu,” ungkap dia.
Meski begitu, sidang dengan agenda jawaban pihak termohon, Kasubdit IV Direktorat Pidum Bareskrim Mabes Polri itu berlangsung secara singkat. Jawaban termohon itu tidak dibacakan dihadapan Hakim Tunggal atas kesepakatan pemohon dan termohon.
Liliek mengaku, jawaban termohon itu pihaknya masih belum bisa berkomentar. Ia menyatakan akan mempelajari lebih dulu atas jawaban itu. “Ini nanti masih kami pelajari dulu, mungkin intinya membantah permohonan kami,” ungkap dia.
Sementara, Kasubdit IV Direktorat Pidum Bareskrim Mabes Polri AKBP Ruslan Abdul Rasyid usia sidang ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. “No comment,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan Kantor PN Sidoarjo.
Perkara praperadilan itu berawal dari Subdit IV Direktorat Pidum Bareskrim Mabes Polri memasang plang penyitaan aset luas tanah 20 hektare dan bangunan di Juanda Park, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2081 lalu.
Penyitaan lahan itu didampingi Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tanah dan bangunan itu disita karena bersengketa sesuai ketetapan dalam penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda.
Putusan itu dikeluarkan atau ditetapkan di Sidoarjo 25 Juli 2018 lalu. Modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun untuk penyidikannya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sumber di Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, kasus yang tercatat dalam perkara 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda adalah soal sengketa tanah Puskopkar.
Dalam penyidikan, di penyidik Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 23 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar dalam divisi perumahan.
Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp. 3,5 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 20 hektar tersebut. Bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu diperjualbelikan. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar.