FaktualNews.co

PT KAI Daop 7 Tutup 194 Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Peristiwa     Dibaca : 1555 kali Penulis:
PT KAI Daop 7 Tutup 194 Perlintasan Tanpa Palang Pintu
FaktualNews.co/Harto/
Jalan pintu perlintasan (JPL) di PT KAI Daops VII Madiun masih ada ratusan tidak berpalang, hanya sedikit JPL berpalang seperti di Kota Madiun ini.

MADIUN, FaktualNews.co – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daops) VII Madiun mencatat sebanyak 194 jalan pintu perlintasan (JPL) kereta api dari total 342 unit di wilayah kerjanya tidak berpalang pintu dan tidak terjaga. Hal itu menimbulkan rawan kecelakaan. Jumlah keseluruhan JPL di Daops VII Madiun mencapai .

“Dari jumlah itu, sebanyak 270 unit JPL merupakan perlintasan resmi, 67 perlintasan tidak resmi (liar) dan 5 perlintasan lainnya tidak sebidang. Dari 270 JPL resmi yang ada, terjaga dan terdapat palang pintu hanya 76 JPL saja, sisanya sebanyak 194 JPL belum terjaga,” ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daops VII Madiun Ixfan Hendri Wintoko di Madiun, Senin (17/12/2018).

Menurutnya selain 194 perlintasan tidak terjaga, masih terdapat 67 perlintasan liar atau JPL tidak berijin yang secara otomatis tidak berpalang pintu dan tidak terjaga petugas. Hal itu rawan terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain.

Meskipun perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga petugas, PT KAI telah melengkapi memasang rambu-rambu peringatan kecelakaan, terlebih perlintasan resmi. PT KAI Daops VII Madiun pun berencana menutup sebanyak 125 jalur perlintasan langsung ilegal demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Dari 125 JPL ilegal sejauh ini sudah terealisasi 86 JPL yang ditutup. Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL yang belum ditutup. “Kami berharap para pengguna jalan agar berhati-hati saat melalui JPL, meski sudah ada rambu. Terlebih saat masa angkutan Natal 2018 dan Tahun baru 2019 terjadi peningkatan trafik,” terangnya.

Diimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Namun, kenyataannya hingga kini masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dengan pengguna jalan. Penyebabnya, karena pengguna jalan kurang berhati-hati dan menerobos perlitasan pada saat ada kereta yang lewat. Data PT KAI mencatat dari tahun ke tahun terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang di seluruh Daops PT KAI. Tahun 2016 lalu terjadi 295 kecelakaan, meningkat menjadi 448 kecelakaan tahun 2017, dan per 30 November 2018 telah terjadi 341 kecelakaan. (Harto)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin