FaktualNews.co

Kakek di Trenggalek Cabuli Bocah di Bawah Umur

Kriminal     Dibaca : 2476 kali Penulis:
Kakek di Trenggalek Cabuli Bocah di Bawah Umur
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka pencabulan saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sungguh bejad perbuatan, Inisial CA warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kakek (50) ini ditangkap Tim Resmob dan Tim Unit PPA Polres Trenggalek. Diduga kuat, kakek bau tanah itu telah mencabuli anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal 82 KUHP jo ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No: 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman piadana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 milyar.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya. Karena diduga kuat telah melakukan perbuatan pencabulan dan korbannya anak masih dibawah umur.

“Benar untuk saat ini tersangka dan barang bukti, berupa satu potong baju kaos dan satu potong celana telah kita aman di Polres Trenggalek. Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Selasa (18/12/2018).

Dipaparkan AKBP Didit, aksi pencabuan itu berawal pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, nenek Bunga (bukan nama sebenarnya), tengah mencari korban. Ketika itu ada yang memberitahu, bahwa cucunya diajak oleh CA ke rumahnya.

Selanjutnya sang nenek mendatangi rumah tersangka dan memanggil-manggil nama cucunya dengan maksud akan diajak pulang. Selang beberapa menit, tersangka membukakan pintu dan selanjutnya pelapor masuk ke dalam rumah.

Begitu masuk di rumah tersangka, pelapor menemukan korban dalam kondisi tertidur dengan posisi tengkurap di atas kasur dalam kamar tersangka. Kemudian korban digendong dan diajak pulang. Sehari kemudian, korban mengeluh sakit pada saat buang air kecil dibagian alat kelaminnya.

Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor memeriksakan kondisi yang dialami cucunya ke bidan setempat. Disaat bersamaan, korban mengaku diberi uang Rp 10 ribu, oleh tersangka kemudian diajak ke rumahnya.

Selanjutnya, korban disuruh tidur oleh tersangka di atas tempat tidur dan diduga terjadilah tindakan asusila tersebut. Atas kejadian itu pelapor merasa tidak terima, kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek.

“Untuk saat ini tersangka dalam proses peyidikan petugas. Sedangka modusnya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberi uang sebesar Rp 10 ribu. Selanjutnya diajak ke rumah, kemudian korban di cabuli,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin