FaktualNews.co

Kampanyekan Suaminya Sebagai Caleg, Video Bupati Jember Viral

Politik     Dibaca : 2811 kali Penulis:
Kampanyekan Suaminya Sebagai Caleg, Video Bupati Jember Viral
FaktualNews.co/istimewa
Bupati Jember, Faida.

JEMBER, FaktualNews.co – Video Bupati Jember, Faida mengkampanyekan suaminya dokter Rochim sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nasdem viral di media sosial. Tindak dugaan pelanggaran pemilu itu, dilakukan saat kegiatan Kongres Perangkat Desa beberapa hari yang lalu, di Aula Sudarman Kantor Pemkab Jember.

Diketahui dalam video pendek berdurasi 2,5 menit itu, sekitar detik 1 sampai 11 terucap kalimat yang dilontarkan bupati wanita pertama di Jember itu. “Baik perangkat desa untuk ikut serta dengan terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan atau pemilihan kepala desa. Mangkane ojo bengok-bengok Pak Rochim, sing penting dicoblos,” ucap Bupati Faida, saat itu.

Dengan adanya video tersebut, menjadi sorotan publik karena sebagai kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye. Apalagi sebelum mengajukan izin cuti. Terlebih lagi, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Faida itu, disampaikan dihadapan para aparatur sipil negara (ASN) dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Menanggapi video tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka menyampaikan, video tersebut sudah menjadi temuan . “Sepengamatan saya, itu melanggar. Tetapi ini saya bawa ke pleno komisioner dulu. Nanti untuk menentukan melanggar atau tidak,” ujar Thobrony saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa siang (18/12/2018).

Diketahui oleh Thobrony, video yang viral tersebut, merupakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan bupati terkait netralitas ASN. “Makanya hal ini akan kita kaji dengan komisioner. Saat ini saya belum bisa ngomong lebih jauh. Sepintas acaranya ini tentang netralitas ASN. Dugaan sementara, bupati ini kampanye, menggunakan fasilitas yang dilarang, dan di tempat pemerintahan. Termasuk juga jabatannya,” terangnya.

Hari ini juga pihaknya pun langsung menjadwalkan rapat pleno tersebut. Jika nantinya terbukti melanggar, lanjut Thobrony, terkait keterlibatan ASN masuk dalam pidana pemilu. “Selanjutnya akan kita limpahkan ke Gakkumdu. Nanti akan dibahas lagi di sana,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin