FaktualNews.co

Mengaku Sebagai Anggota BIN, Sales Shampo di Lamongan Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1187 kali Penulis:
Mengaku Sebagai Anggota BIN, Sales Shampo di Lamongan Diringkus
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Masqur Slamet Nur Ryanto (35), yang mengaku sebagai anggota TNI dan anggota BIN.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Masqur Slamet Nur Ryanto (35), yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Lettu ini harus meringkuk di tahanan Polres Lamongan. Pasalnya, mengaku sebagai TNI AD yang bergabung di Badan Intelijen Negara (BIN) menipu ratusan juta rupiah terhadap korbannya.

Adalah, Toni Fauzunafi, warga Desa Bluru, Kecamatan Solokuro, Lamongan yang dijanjikan pelaku bisa memindahkan istrinya yang bekerja di Dinkes Tuban ke Dinkes Lamongan, asalkan menyetorkan uang sebesar Rp. 4.600.000.

Tidak hanya itu, korban juga dikelabui pelaku soal kerja sama usaha kontrak gula dengan memberikan uang sebesar Rp 65.000.000. Pengganti Surat Tugas BIN sebesar Rp. 25.000.000, serta kembali meminta uang kpada korbannya sebesar Rp 3.400.000, untuk melancarkan permintaan korban.

Korban lainnya adalah Rifatul Ummah, warga Desa Tenggulun, Solokuro, yang dijanjikan masuk PNS dengan membayar uang sebesar Rp 152.700.000.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby Huttagalung mengatakan, penangkapan Ryanto, warga Setro Baru Utara, Desa Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya itu, dilakukan pihak Kodim 0812 Lamongan. Ini berawal dari kecurigaan terhadap Ryanto yang mengendarai mobil sedan merah berplat dinas TNI. Setelah diselidiki oleh pihak Kodim plat dinas tersebut tidak terdaftar.

“Dilihat secara fisik pun mobil berwarna merah tidak mungkin menggunakan plat dinas TNI. Maka dari itu pihak Kodim menangkap dan kemudian mendalami dan betul. Ternyata setelah diselidiki dan diperoleh keterangan bahwa Ryanto itu bukan anggota TNI, bahkan bukan anggota Badan Intlegen Negara,”ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby Huttagalung, Selasa (18/12/2018).

Pelaku yang berprofesi sebagai seles shampo ini, kini menjalani pemriksaan di Mapolres Lamongan. “ Sementara ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban Ryanto, dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta. Modusnya mengiming-imingi korbanya menjadi PNS serta mutasi, ”pungkas AKBP Feby Huttagalung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin