FaktualNews.co

Oknum Polisi Terdakwa Penipuan di Sidoarjo Divonis 2,5 Tahun

Hukum     Dibaca : 1251 kali Penulis:
Oknum Polisi Terdakwa Penipuan di Sidoarjo Divonis 2,5 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Oknum polisi pelaku penipuan saat menjalani sidang di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang kasus penipuan dengan modus memasukan anggota Polri dengan terdakwa Bayong Hariyafan Sismanda (33) akhirnya menjalani sidang putusan. Oknum anggota Polri itu divonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta ketika membacakan amar putusan pada Selasa (18/12/2018).

Putusan yang dibacakan itu sesuai fakta persidangan. Dimana terdakwa telah mengaku telah menjanjikan korbannya, Aris Sugiharto dan Laksana Satria, bisa masuk menjadi anggota Polri dengan meminta uang yang total kerugiannya dari kedua korbannya mencapai Rp 868 juta.

Uang itu sebagai pelicin dalam setiap tahapan tes yang diberikan kepada panitia namun faktanya digunakan terdakwa sendiri. Bukan hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang sepenuhnya bila kedua korbannya tidak diterima menjadi anggota Polri.

Janji untuk mengembalikan uang seluruhnya itu ternyata bohong. Uang itu tidak pernah dikembalikan ketika korban menagih karena tidak diterima menjadi anggota Polri. Dalam amad putusan Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah melalui sejumlah pertimbangan.

“Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Polisi yang aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik, namun terdakwa menggunakan performanya untuk melakukan penipuan,” ucap Ketut.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Meski putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun.

Atas putusan itu, JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sementara, terdakwa tidak akan melakukan upaya banding. “Siap, saya menerima Pak Hakim,” ucap terdakwa yang didampingi Lilik Yulianto, Kuasa Hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penipuan itu berawal dari terdakwa Bayong yang menawarkan kepada Sri Hardatik bila ada yang ingin masuk menjadi anggota Polri agar menghubunginya. Sri lalu menawarkan kepada Siti Ngatikah, orang tua Aris Sugiharto agar dijadikan anggota Polri.

Tawaran itu akhirnya disepakati korban, dengan syarat agar menyiapkan sejumlah uang sebagai dalih terdakwa untuk diberikan kepada panitia dalam setiap tahapan seleksi. Korban Aris lalu diminta daftar penerimaan calon Bintara Polri tahun 2015.

Korban pun mendaftar di Polres Tulungagung. Usia mendaftar dan mendapat nomor peserta, korban kemudian mulai mengikuti sejumlah seleksi. Pada saat proses seleksi itulah korban melalui orang tuanya diminta sejumlah uang secara bertahap.

Namun, alangkah kagetnya Aris justru gagal ditengah jalan, tepatnya pada seleksi psikologi. Padahal sejumla buang sudah dibayar melalui mentransfer sejumlah uang secara bertahap.

Korban pun menagih uang yang dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya bila tidak diterima menjadi anggota Polri. Janji itu justru mencoba dikecoh, terdakwa justru menyarankan agar putra korban kembali mendaftar calon Tamtama 2016.

Karena keinginanya agar putranya diterima menjadi anggota Polri, korban pun menyetujui. Lagi-lagi, terdakwa kembali meminta uang kepada korban dengan dalih untuk memberi kepada panitia. Korban yang percaya begitu saja akhirnya kembali memberikan sejumlah uang yang dititipkan kepada Sri Hardatik lalu ditransfer kepada terdakwa.

Pada seleksi kali kedua ini, putra korban kembali gugur ketika seleksi pada tahap penilaian panitia penentu akhir (Pantukhir). Korban pun menagih janji terdakwa uang dikembalikan seluruhnya namun terdakwa ingkar atas janji itu.

Korban pun kesal dan marah karena janji itu tidak pernah ditepati. Padahal korban juga kembali memberikan uang untuk seleksi yang kedua kalinya. Bila dijumlah, korban sudah membayar sebanyak Rp. 518 juta.

Selain Siti Ngatikah, orang tua Aris yang menjadi korban terdakwa Bayong. Korban lainnya yang juga sudah menyerahkan uang senilai Rp. 350 juta yaitu Murdiyati, orang tua dari Laksana Satria. Korban menjadi dugaan penipuan yang sama.

Uang yang sudah disetor juga tidak pernah dikembalikan sama sekali, meski sudah ditagih berkali-kali. Kaorban pun mengaku bukan hanya rugi materi saja, melainkan juga malu kepada tetangga dan saudara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin