Polresta Mojokerto Musnahkan Ribuan Pil Double L, Sabu, dan Miras
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menjelang akhir tahun 2018, ribuan barang bukti berupa pil double L, sabu, hingga ratusan botol miras dimusnahkan aparat Polres Mojokerto Kota.
Pemusnahan itu dilakukan di Taman Brantas Indah (TBI), (18/12/208). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras, sabu, pil double L, arak, dan miras oplosan. Dengan rincian sabu 10 gram sabu, 25.000 butir pil double L, minuman keras jenis arak 121 botol aqua besar serta 74 botol aqua kecil.
“Penanganan kasus sejak bulan Oktober, November sampai Desember yang saat ini barang buktinya dimusnahkan oleh petugas” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari tahun ke tahun, perdana narkoba, miras dan sejenisnya hampir semua wilayah di Indonesia mengalami peningkatan termasuk di wilayah Mojokerto Kota.
Untuk menanganinya, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan, sinergi, kerja sama bersama stakeholder yang ada di wilayah Kota Mojokerto.
Sementara itu, Ita Puspitasari Wali Kota Mojokerto mengakui jika peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto tergolong tinggi. Itu terbukti dengan adanya hasil ungkap yang di lakukan oleh BNN Kota Mojokerto bekerja sama dengan BNNP Provinsi yang berhasil menangkap bandar besar narkoba.
Dengan demikian, Pemkot Mojokerto bakal terus melakukan pemantauan juga bersinergi dengan sejumlah pihak untuk berupaya menekan angka peredaran narkoba. “Melakukan sosialiasi serta memberikan upaya pembelajaran terhadap pelajar tentang bahaya narkoba,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat dan stakeholder yang ada, bisa bersama memberantas peredaran narkoba.