Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Kanwil DJB Jatim II Dipraperadilankan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus penetapan tersangka terhadap Beynimas Novindra Evi yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II berbuntut panjang. Sebab, pihak tersangka tidak terima atas status tersebut. Kini, persoalan itu berujung permohonan praperadilan di PN Sidoarjo.
“Kami mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” ucap Hadi Waluyo, Kuasa Hukum tersangka Beynimas Novindra Evi usai sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Sidoarjo, Selasa (18/12/2018).
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon dari pihak Kanwil DJB Jatim II itu dipimpin hakim tunggal Kabul Irianto. Proses persidangan cukup singkat, karena jawaban termohon tidak dibaca dalam persidangan setelah kesepakan para pihak.
Hadi mengungkapkan, objek praperadilan itu dilayangkan karena keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya. “Kami merasa keberatan, makanya kami lakukan upaya praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka itu,” ungkap dia.
Beynimas Novindra Evi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus pajak PT Ocean Petro Energi oleh penyidik Kanwil DJP Jatim II pada 27 November 2018 lalu. Ia dijerat Pasal 39A Huruf a UU KUP.
Posisi jabatan tersangka bukan sebagai Direktur Utama di perusahan tersebut, melainkan sebagai penerima kuasa dari Direktur Utama perusahaa tersebut untuk mengurus pajak. Tersangka diberikan kuasa pada Juni 2015, lalu dicabut 10 November 2016.
Meski begitu, pihak termohon, Kanwil DJB Jatim II yang diwakili Kasi Bantuan Hukum III Kantor Pusat Pajak Mulyana mengatakan pihaknya menghormati upaya praperadilan yang dilakukan pemohon.
Ia mengungkapkan, pihaknya selama ini telah melakukan prosedur penyidikan yang benar. “Prosedur sudah kami lalui dengan benar,” ucap dia. Ia pun mengakui bahwa memang ada perbedaan dalam SOP proses penyidikan polisi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
“Memang semua ada menagemen penyidikan di Kepolisian dan penyidikan di Pajak. Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai. Bagi kami Praperadilan itu merupakan ujian, sehingga dengan adanya Praperadilan itu prosedur-prosedur yang sudah dijalankan akan diuji,” pungkasnya.