Parlemen

DPRD Trenggalek, Bentuk Tiga Pansus Raperda 2018

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas enam Raperda yang telah dibahas di rapat paripurna internal. Selanjutnya ditetapkan ada tiga Pansus, dan masing-masing Pansus membahas dua Raperda untuk kemudian ditetapkan pada akhir persidangan tahun ini.

Guswanto Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengatakan, setelah ada hasil dari jawaban oleh pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda dari eksekutif dan empat Raperda inisiatif dari DPRD. Dewan langsung memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

“Melalui kesepakatan tersebut, dari enam Raperda, dibuatlah tiga Pansus dan sudah terbentuk untuk selanjutnya menindaklanjuti Raperda tersebut. Diputuskan ada tiga Pansus, dengan masing-masing Pansus membahas dua Raperda,” jelasnya Rabu (19/12/2018).

Dari Pansus tersebut Guswanto berharap, diujung tahun ini target dari beberapa Raperda harus selesai diakhir masa persidangan. Hal tersebut juga menjadi all out siang malam karena juga menjadi kewajiban menyelesaikan Raperda di tahun 2018.

“Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa enam Raperda tahun 2018 tersebut yakni, empat Raperda usulan dari DPRD dan dua Raperda usulan dari Bupati,”terangnya.

Ditambahkan, empat Raperda usulan DPRD tersebut, yaitu Raperda budaya integritas yang merupakan komitmen pemerintah dalam membangun budaya integritas dengan tujuan memerangi KKN, Raperda usaha mikro, pelayanan standart pendanaan pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial.

“Sedangkan Raperda dari Bupati, tentang penyesuaian Perda nomor 10 tahun 2011 tentang tarif retribusi. Karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dan Perda tersebut sudah cukup lama. Maka harus disesuaikan dengan tarif saat ini, “pungkasnya.

Share
Penulis