TRENGGALEK, FaktualNews.co – Lantaran mengedarkan obat berbahaya, Rofiq Saputro alias Kenceng (24) kelahiran Tanjung Balai Karimun yang sekarang tinggal di Dusun Plapar, Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus jajaran Satresnarkoba Polsek Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka pengedar pil double L ditangkap pada sebuah warung Rofiq Coffeshop yang berada di tepi jalan raya masuk Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Memang benar Satresnarkoba Polsek Watulimo berhasil meringkus tersangka pengedar pil double L. Selain tersangka petugas juga mengamankan barabg bukti berupa pil jenis double L sebanyak 306 butir, handpone dan uang tunai hasil penjualan Rp 98 ribu,” ucapnya, Rabu (19/12/2018).
AKBP Didit memaparkan, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering digunakan transaksi. Mendapat informasi itu, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil pada Selasa (18/12/2018 ) jajaran Satresnarkoba Polsek Watulimo akhirnya berhasil meringkus tersangka. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sedikitnya 306 butir pil double L. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Trenggalek guna proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kami diamankan di Mapolres Trenggalek. Tersangka akan di jerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana10 tahun penjara dan denda 1 milyar,” pungkasnya.