FaktualNews.co

Longmarch Blitar – Jakarta Temui Jokowi, Tuntut Hapus Pasal UU ITE

Nasional     Dibaca : 992 kali Penulis:
Longmarch Blitar – Jakarta Temui Jokowi, Tuntut Hapus Pasal  UU ITE
FaktualNews.co/Meidian/
Para aktifis anti korupsi Blitar saat akan longmarch ke Jakarta setelah ziarah ke Makam Bung Karno Kota Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co- Para aktifis anti korupsi Blitar yang tergabung dalam LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) pada Rabu (19/12/2018) menggelar aksi longmarch dari Blitar menuju Jakarta.

Dengan mengendarai sepeda onthel aktifis ini berangkat dari titik awal Makam Bung Karno Kota Blitar dan diperkirakan akan sampai di Istana Negara pada tanggal 10 Januari mendatang.

“Hari ini ada 30 aktifis anti korupsi yang bergabung longmarch. Kita akan mengadu langsung ke bapak presiden untuk menghapus pasal karet di UU ITE yang kini menjerat anggota Pokja Nasional Perhutanan Sosial yang juga salah satu aktifis kita Mohammad Trijanto akibat unggahan status di Facebook,” ungkap koordinator aksi longmarch, Rudi Handoko.

Rudi menunjukkan pasal karet dimaksud adalah pasal 27 ayat 3 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia yakini kalau pasal tersebut saat menjadi alat pamungkas untuk menjerat para aktifis ke perkara hukum dengan dasar pencemaran nama baik.

“Pasal karet dalam ITE ini tak hanya mengancam para aktifis, nantinya juga mengancam kawan-kawan jurnalis yang menggempur pilar-pilar demokrasi,” ujarnya.

Dia berharap dengan aksi longmarch ini, Presiden Joko Widodo bisa menerima aspirasi untuk menghapus pasal karet itu. “Jadi kita dari 30 orang kita ajak relawan di kota-kota yang kita lewati. Juga kita datangi juga Kapolri, Kompolnas, Komnasham, Ombudsman, dan ICW,” pungkasnya. (Meidian Dona Doni)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin