Begini Modus Mark Up Pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan praktik mark up pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus menguat. Dugaan praktik kotor itu bahkan sudah ditangani Inspektorat Jombang.
Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dalam penyidikan yang dilakukan Inspektorat Jombang itu. Inspektorat hanya merekomendasikan agar kerugian negara akibat mark up pengadaan BBM tahun 2017 di Dinas PUPR Jombang itu dikembalikan ke Kas Daerah.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, praktik mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang itu dilakukan sejak lama. Namun baru terkuak di tahun 2017. “Lokasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah Mojongapit,” katanya, Kamis (20/12/2018).
Modus yang digunakan oknum pejabat di Dinas PUPR Jombang itu ada dua macam. Misalnya, membeli BBM dengan harga Rp 100 ribu, namun meminta nota Rp 200 ribu. “Kemudian kupon (nota) pembelian BBM nota yang dikeluarkan Dinas PUPR untuk 10 liter, tapi yang diisikan hanya 5 liter, sisanya diuangkan,” imbuhnya.
Dengan demikian, oknum pejabat itu bisa mendapatkan untung dari pengadaan BBM itu. Sebab, sisa uang tersebut masuk kantong pribadi. Sedangkan pihak SPBU dalam proses pencarian anggarannya utuh sesuai dengan kupon yang didapatkan saat pejabat Dinas PUPR itu melakukan pengisian BBM.
“Itu semua sudah diakui sama pemilik SPBU. Dan faktanya memang seperti itu. Pelakunya oknum pejabat bersinisial S,” terangnya sembari menyatakan jika mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang itu merugikan keuangan negara hingga Rp 250 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Hari Oetomo saat hendak di konfirmasi terkait dengan dugaan mark up pengadaan BBM tersebut, masih belum bisa memberikan keterangan. Tidak ada respon saat redaksi FaktualNews.co menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan ponselnya.(Tari/Zen /Adi)