Kriminal

Curi Motor di Trenggalek, Dua Residivis Dihadiahi Timah Panas

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua orang residivis kambuhan, Agus Miftahudin warga jalan Babadan Rukun No 57 Kelurahan Dupak, Kecamatan Rembang, Kota Surabaya dan Muhammad Yoyon warga Desa Mboro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus kembali merasakan pengabnya udara dibalik sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Suzuki Satria AG 4815 ZW milik Didik Prasetyo warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Trenggalek, yang di parkir di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatan tersangka, korban hingga mengalami kerugian Rp 15 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya di tangkap di wilayah Tulungagung. Ketika tersangka akan ditangkap berusaha melawan dan melarikan diri, petugas akhirnya menghadiahi timah panas.

“Benar kedua tersangka ranmor berhasil kita tangkap, keduanya residivis dengan kasus yang sama. Peran mereka berbeda, Agus sebagai eksekutor dan Yoyon sebagai joki. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. Kamis (20/12/2018).

Barang bukti yang diamankan, lanjut AKBP Didit, yakni satu lembar foto copy BPKB dan sepeda motor Suzuki Satria serta satu unit sepeda motor CB 125 milik tersangka dan satu buah tas yang disita dari tersangka.

Dipaparkan, penangkapan itu berawal pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 15.20 WIB korban memarkir sepedahnya di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek dan ditinggal bekerja. Pada saat akan pulang kerja, korban mendapati kendaraannya yang diparkir tidak ada. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah warung wilayah Tulungagung pada Rabu (19/12/2018). Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Trenggalek guna penyidikan.

Dijelaskan AKBP Didit, rekam jejak tersangka, keduanya merupakan residivis. Agus merupakan residivis pelaku curat sebanyak dua kali, terakhir kali masuk lapas Trenggalek tahun 2009 dengan vonis 7 tahun penjara. Sedangakan Yoyon juga residivis curat dua kali, terakhir masuk lapas Trenggalek tahun 2016 denag vonis 10 tahun penjara.

“Modus pelaku, tanpa izin dan melawan hak mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau kunci T. Kedua tersangka jika terbukti akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Didit.