TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 37.750 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau Invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran Medagri RI tanggal 13 Desember 2018 No: 470.13/11176/SJ tentang penataan usaha e-KTP yang rusak atau Invalid.
“Untuk pemusnahan e-KTP sendiri tidak serta merta, namun ada dasar hukum dan sesuai perintah Mendagri. Sehingga dari surat edaran tersebut Dispendukcapil secara bertahap melaksanakan penghapusan atau pemusnahan e-KTP yang rusak dan Invalid dengan cara dibakar,” ungkap Sekretaris Dispendukcapil Trenggalek, Anang Dwi Tjahjono, Kamis (20/12/2018).
Menurut Anang, pemusnahan sendiri dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Desember 2018 dan dilanjutkan pemusnahan rutin perhari sesuai adanya e-KTP yang rusak dan Invalid. Sejak tanggal mulainya pemusnahan hingga saat ini, telah memusnahkan sejumlah 37.750 keping e-KTP.
“Sesuai perintah, pertama e-KTP rusak dipotong, dan selanjutnya dimusnahkan dan jika setiap hari ada e-KTP yang Invalid akan langsung dibakar. Seterusnya kami akan melakukan pemusnahan rutin harian untuk e-KTP yang rusak dan Invalid dari hasil pelayanan penerbitan e-KTP harian, dengan pelaksanaan pemusnahan e-KTP usai jam pelayanan kantor harian,” kata Anang.
Ditambahkan Anang, e-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan e-KTP yang ada di Trenggalek. Sedangkan e-KTP yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang rusak dan ada perubahan, misal dahulu nikah sekarang statusnya janda hidup dan sebelumnya berstatus belum kawin dirubah menjadi kawin.
“Misal e-KTP rusak itu seperti mengelupas, patah dan yang tidak terbaca. Dengan dilakukan pemusnahan tersebut merupakan perintah dari Menteri, selain itu kalau mau mengarsipkan e-KTP ini juga tidak menjadi sesuatu yang baik, karena digudang juga sudah penuh,” pungkasnya.