FaktualNews.co

Tak Bayar Kurangan Gaji, Bos PT TAP Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1691 kali Penulis:
Tak Bayar Kurangan Gaji, Bos PT TAP Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Para karyawan PT TAP yang menggelar aksi istighotsah di halaman PN Kabupaten Pasuruan di Bangil

PASURUAN, FaktualNews.co – Perjuangan para Karyawan PT TAP (Tirtadaya Adi Perkasa), pabrik sepatu di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama tiga tahun mencari keadilan karena kekurangan upah tidak dibayarkannya oleh bos pabrik Yohanes Hartanto, menuai hasil.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Majelis Hakim Aswin Arief memvonisnya dengan ganjaran hukuman 1 tahun penjara dan subsider 1 bulan kurungan serta denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil, Hendi Budi, yang menuntut kurungan selama 1,5 tahun.

Sebelum sidang dimulai, ratusan karyawan sempat mengelar istighotsah dan doa bersama di halam PN Bangil. Tak hanya itu, para karyawan juga membentangkan poster yang menuntut keadilan atas perkara itu.

Mendengar putusan yang cukup melegakan tersebut, para buruh sontak bergema takbir, sebagai rasa syukur atas perjuangan mereka untuk nuntut haknya. “Aksi ini hanyalah pengawalan terhadap sidang Bos PT TAP. Perkara ini sudah tiga tahun, saya berharap hari ini pihak pengadilan dapat memberikan putusan,” ujar Ayik Suhaya, korlap aksi yang juga pendamping para karyawan.

Untuk meluapkan kegembiraannya, para karyawan berjingkrak kegirangan di ruang sidang dan di halaman pengadilan. Mereka bersorak dan berkali-kali takbir. Keputusan hakim yang lebih ringan itu. Atas putusan tersebut, Hendi Budi, dari JPU menyatakan menerima. “Karena sudah diputuskan oleh majelis hakim, kita menghormati putusan hakim itu,” ungkap Hendi.

Kuasa hukum PT TAP saat di konfirmasi oleh para awak media menyatakan tak puas dengan putusan hakim. Pihakny berencana akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding sebelum 14 hari sesuai batas pengajuan. Terus terang, kami dari pihak PT TAP sudah berusaha komunikasi dengan karyawan,” ujar Herna Wahyuningsih, seusai mengikuti sidang putusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags