FaktualNews.co

Tersangka Penyebar Surat Panggilan Palsu KPK ke Bupati Blitar Kalah di Praperadilan

Hukum     Dibaca : 1179 kali Penulis:
Tersangka Penyebar Surat Panggilan Palsu KPK ke Bupati Blitar Kalah di Praperadilan
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Suasana sidang putusan praperadilan pelanggaran UU ITE penyebaran surat panggilan palsu KPK

BLITAR, FaktualNews.co – Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka, Mohammad Trijanto, dalam pelanggaran UU ITE perihal penyebaran surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar, memasuki tahap putusan, Kamis (20/12/2018).

Sidang yang di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blitar itu dipenuhi oleh ratusan orang pendukung Mohammad Trijanto. Ia merupakan aktifis antikorupsi dan juga anggota pokja nasional program perhutanan sosial.

Dalam sidang tersebut, Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, memutuskan menolak permohonan pembatalan status tersangka itu. Mohamad Trijanto tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono, mengatakan, hanya bisa menerima putusan tersebut. Meski menurutnya di persidangan itu tetap ada kejanggalan.

“Masih menyisakan kontroversi sejak awal proses tidak ada penyelidikan. Dari jejak jurnalisme seperti dikatakan Humas Polres Blitar laporan 16 Oktober 2018 tidak pernah ada penyelidikan. Klien kita diperiksa pada Senin (22/10/2018) siang, sedang Bupati Blitar diperiksa malamnya. Tapi dalam pembuktian di persidangan satu dokumen mengatakan bupati diperiksa hari Minggu (21/10/2018),” kata Hendi Priyono kepada awak media.

Sementara Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohammad Burhanudin, mengatakan sebagai pihak yang memenangkan gugatan praperadilan, pihaknya belum akan mengambil tindakan terhadap Mohammad Trijanto.

“Kita gelar perkara lagi karena dalam mengambil keputusan penyidik harus melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara nanti kita akan panggil saksi yang menguntungkan tersangka seperti yang dulu diajukan oleh tersangka,” kata Burhanuddin. (Meidian Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin