FaktualNews.co

Tipu Wartawan Rp 73 juta, Warga Sumbermalang Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 803 kali Penulis:
Tipu Wartawan Rp 73 juta, Warga Sumbermalang Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bahri/
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan penipuan dengan modus jual beli arang kayu untuk diekspor ke Arab Saudi, dengan nominal sebesar Rp. 73 juta, seorang petani bernama Agus Sukipyo (37), warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Ironisnya, yang menjadi korban penipuan tersebut berprofesi sebagai wartawan yang bertugas di Jakarta. Ia adalah, Gunata Kurniadi (49), warga Jalan Prima Indah, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Pertamburan Kota, Jakarta Barat (Jakbar).

Aksi penipuan yang dilakukan terlapor Agus Sukipyo tersebut terjadi pada 26 September 2018 lalu, setelah sebelumnya terjadi transaksi jual beli antara korban dengan saksi Fifit Hariyanto (31), asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo tentang harga arang kayu sebesar Rp 147 juta lebih.

Namun, setelah terjadi kesepakatan harga arang kayu, pada saat itu korban langsung menstransfer uang dengan nominal sebesar Rp 73 juta lebih ke rekening terlapor Agus Sukipyo. Sayangnya, hingga batas waktu yang dijanjikan arang kayu yang akan diekspor ke Arab Saudi itu tidak dikirim. Diduga kuat, uang sebesar Rp 73 juta lebih itu habis karena digunakan untuk kepentingan pribadi.

Karena tidak ada itikad baik dari Agus Sukipyo, sehingga korban mengaku terpaksa melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya ke SPKT Polres Situbondo. ”Sebelum dilaporkan, saya sempat menagih kepada terlapor agar uang sebesar Rp 73 juta dikembalikan, namun jawaban terlapor terkesan berbelit-belit, hingga akhirnya saya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Situbondo,” kata Gunata Kurniadi.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Jawa Timur Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan penipuan dengan modus jual beli arang kayu. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. ”Bahkan, jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags