Hukum

Berkas Kasus OTT Dispendukcapil Jember Belum Tuntas

JEMBER, FaktualNews.co – Berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, hingga saat ini masih ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Sehingga meskipun sejak 10 Desember lalu dinyatakan belum lengkap (P18), penyidik Tipikor Polres Jember belum bisa menindaklanjuti kekurangannya (P19).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Herdian menyampaikan, pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama, dari penyidik Polres Jember 3 Desember lalu.

“Sampai hari ini, masih P18. Berkas kita terima tanggal 3 (Desember), dalam waktu 7 hari itu, kita harus menyatakan pendapat,” ujar Herdian saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (21/12/2018). Sehingga tanggal 10 Desember lalu, sudah disampaikan bahwa berkas masih kurang lengkap (P18).

Setelah dinyatakan P18, lanjut Herdian, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik, sekaligus memberikan saran apa saja yang harus dilengkapi. “Karena itu, untuk batasan waktu sampai tanggal 24 Desember ini, kita harus menyerahkan berkas perkara dan petunjuknya,” sambungnya.

Sehingga nanti, berkas dan saran tersebut akan diserahkan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Jember. Namun Herdian tidak menjelaskan detail terkait berkas apa yang kurang lengkap. “Ini masalah teknis, dan tidak boleh (disebarkan). Nanti kena semprit,” katanya.