Kriminal

Curi Smartphone, Maling Gaptek di Blitar Dibekuk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Belum ada sehari Ahmad Rusikin (37) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mencuri handphone milik tetangganya sendiri, ia langsung dicokok polisi.

Lantaran, pelaku tidak mengetahui HP yang dicurinya tersebut, bisa dilacak dengan teknologi Global Positioning System (GPS).

Pencurian HP di Blitar ini terjadi pada, Kamis (20/10/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menyelinap di rumah tetangganya, Irvan Agung Nuswanto (24). Disana dia mengambil HP Samsung J2 yang diletakkan di ruang tengah. Tabung LPG 3 Kg dan sebuah aki juga ikut digondol pelaku.

Aksi itu berjalan mulus tanpa diketahui oleh penghuni rumah sama-sekali. Penghuni rumah baru tahu kalau rumahnya kemalingan pada pagi harinya barang-barang sudah tidak ada ditempat semula.

“Korban yang beritahu oleh orang tuannya, kalau HP-nya hilang. Korban langsung membuka komputer untuk mengetahui lokasi dengan Google maps. Ternyata lokasi HP tersebut ada di rumah tetangganya yang tak jauh dari rumahnya langsung mengajak polisi untuk meminta tolong menggeledah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Mohammad Burhanuddin, Jumat (21/12/2018).

Menurut Burhan, pelaku langsung tidak bisa membantah kalau dia mencuri sebab saat digeladah ternyata HP milik korban itu juga belum diganti kartu SIMnya. Sehingga saat ditelepon nomor korban HP tersebut masih bisa berdering.

Pelaku lantas langsung digiring polisi ke Mapolsek Talun beserta barang bukti berupa dua buah aki, gas LPG, dan HP curian tersebut. Dan kini pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Meidian Dona Doni)