Hina Polisi di Medsos, Penjual Bakso di Lumajang Diciduk
LUMAJANG, FaktualNews.co – Diduga melakukan ujaran kebencian, seorang tukang bakso bernama Heru Siswantoro (24) warga Dusun krajan Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diciduk polisi.
Penangkapan itu berawal dari unggahan pelaku melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diketahui bernama “Herudoradore”. Postingannya itu diduga bernada penghinaan dan pencemaran nama baik institusi Polri.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran membenarkan bahwa telah mengamankan pemilik akun Herudoradore. Heru diduga telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah melalui group Facebook Lumajangsatu.com, pada kamis ( 20/12/18).
Hasran menjelaskan, pelaku sebelumnya sempat dihentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung saat sedang melakukan kegiatan razia. Dia terpaksa diberhentikan dan ditegur polisi karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
“Benar, pemilik akun Herudoradore ini kami tangkap dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya disalah satu grup media di lumajang,” kata Hasran, Jumat (21/12/18).
Dalam postingannya, pelaku mengatakan “Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik” # sangatceremet (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil#sangat jengkel sekali).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, menjelaskan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari fakta-fakta atas perbuatan terlapor patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19,” pungkasnya.