Kriminal

Pasutri di Trenggalek Kompak Gelapkan Dana BOS dan BSM

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Imam Syaean (54) dan Siti Mujiati, guru sekaligus bendahara sekolah sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 246,848.547 untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wiboso S, mengatakan dana BOS yang diselewengkan itu dari tahun 2010 hingga 2015. Sedangkan dana BSM yang diselewengkan mulai tahun 2009 hingga 2015.

“Selama rentang waktu itu, total dana BSM yang disalurkan ke MI ini sebesar Rp 98,100.000 dan dana BOS sebesar Rp 441,296.500. Jadi total dana yang disalurkan sebesar Rp 539 juta lebih,” ungkap Didit, Jumat (21/12/2018).

Dipaparkan Didit, kasus ini mulai mencuat tahun 2015, ketika polisi menerima pengaduan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan butuh waktu lama, karena penyidik harus minta keterangan semua siswa. Hasilnya ditemukan, ada Rp 246,848 juta dari total dana itu yang diselewengkan.

“Modusnya, tersangka sebagai pengelola selaku kepala sekolah dan menunjuk Siti Mujiati (istrinya) sebagai bendahara. Dari situ pasutri membuat catatan pembukuan fiktif, termasuk dana ini yang seharusnya di berikan kepada siswa miskin, namun siswa miskin tidak menerima,” tutur Kapolres.

Dari data fiktif hingga kegiatan fiktif. Kemudian uang tersebut digunakan untuk pribadi tersangka. Dari dana keseluruhan sekitar Rp 530 juta yang dikelola yang di gunakan hampir separohnya.

Dari dana yang seharusnya diterima siswa sekitar Rp 600 ribu, setelah dilakukan pemeriksaan kepada siswa yang berhak menerima, dari satu persatu ternyata siswa tidak menerima. Karena semua tanda tangan wali murid atau yang mewakili semua di palsukan.

“Dipastikan apa yang telah dilakukan tersangka tidak sesuai pedoman umum petunjuk teknis penyaluran dana BOS dan BSM. Karena ini ada dua item , maka kita jadikan satu untuk pemeriksaan. Keduanya kami jerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 2, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksinal 20 tahun,” pungkas Didit.