TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satrekrim Polres Trenggalek, melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar dana kapitasi Puskesmas Pule, ke Inspektorat setempat. Lantaran polisi berdalih dari hasil gelar perkara awal, tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
“Tidak ditemukan adanya pidana korupsi pada OTT pungli dana kapitasi. Namun ada rekomendasi dua hal yakni, pertama perlu di dalami adanya penggelapan dana itu secara pribadi apakah penggelapan murni atau dalam jabatan,” jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Jumat (21/12/2018).
“Dari hasil penelusuran penggunaan dana kapitasi ini, ternyata tidak ada yang masuk ke rekening pribadi atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua digunakan dalam bentuk kegiatan yang dipertanggung jawabkan dengan pembukuan dan dokumen pendukung,” tambah dia.
Dijelaskan Andana, laporan pertanggung jawabannya dana tersebut ditujukan kepada anggota yang bersangkutan. Sehingga dari situ tidak terbukti unsur penggelapan dalam jabatan atau penggelapan murni pidana umumnya.
“Namun penyidik terus melakukan pendalaman, hingga meminta keterangan dari Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP). Hingga rekomendasi dari Apip dan membenarkan bahwa itu termasuk dari pungli, karena tidak diperkenankan pegawai negeri menggali dana diluar payung hukum yang ada,” ungkap Sumi
Dari hal tersebut maka penyidik mengambil kesimpulan, perkara ini merupakan pelanggaran disiplin pegawai yang berkaitan dengan keuangan tata kelola negara.
“Maka rekomendasi tersebut, untuk melakukan memutuskan gelar perkara dan perkara ini kemudian kita limpahkan kepada APIP yakni inspektorat Trenggalek, juga telah dilayangkan surat kepada Bupati dari Kapolres dengan nomor 1900/XII/Satreskrim tanggal 13 Desember 2018 beserta barang bukti uang OTT sebesar Rp 28 juta,” tegas Sumi Andana.
Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Trenggalek, melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran jasa pelayanan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi di Puskesmas Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Bedasarkan dugaan tersebut, Polres Trenggalek, telah mengamankan barang bukti berupa amplop sebanyak 48 lembar berisikan uang total Rp 28.719.000. Buku catatan pengelolahan iuran jasa pelayanan, dan stofmap dokumen pemberian jaspel triwulan I dan II.
Selain itu, satu bendel laporan penggunaan dana taktis, satu buah order berisikan kwitansi dan nota penggunaan dana tektis. serta satu unit PC, satu unit monitor dan satu unit printer.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan jika pada hari Rabu (17/10/2018) pukul 13.00 WIB, tim UPP Sat Reskrim Polres Trenggalek telah melakukan OTT di Puskesmas Pule. “OTT itu adalah terkait dengan dugaan pungli dana jasa pelayanan kesehatan PNS dan pegawai BLUD non PNS di Puskesmas Kecamatan Pule,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jum’at (19/10/2018).
Lebih lanjut AKBP Didit memaparkan, pungli tersebut diduga dikoordinir sebanyak 7 orang oknum pegawai dan staf Puskesmas yang menamakan diri tim teknis. Sebanyak 65 orang pegawai dan staf penerima jasa pelayanan kesehatan sepakat mengumpulkan iuran dari uang jasa yang mereka terima sebesar 10 persen.
Kemudian tim teknis memberikan amplop yang bertuliskan nama dan jumlah yang harus dibayar kepada pegawai penerima jasa pelayanan. Selanjutnya amplop tersebut diisi uang sesuai jumlah yang tertulis lalu diserahkan kembali kepada tim teknis untuk dikumpulkan menjadi satu.
“Saat OTT ditemukan sebanya 48 amplop yang berisi uang total Rp 28.719.000, pada 2 orang oknum tim teknis yang merupakan iuran triwulan III tahun 2018,” imbuhnya
Dari hasil penelusuran penyidik, dana iuran yang dikumpulkan tidak ada rencana kegiatan dan laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis. Sehingga diduga keras penggunaan dana iuran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tim teknis tersebut.