BLITAR, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) invalid atau yang sudah tidak berfungsi, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan ribuan e-KTP tersebut untuk menghindari penyalahgunaan menjelang Pemilu 2019.
Wakil Walikota Blitar, Santoso, mengatakan pemusnahan ribuan keping e-KTP tersebut berdasarkan surat edaran Mendagri tentang penataan e-KTP rusak atau invalid. “Tujuannya mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2019 mendatang,” ujarnya, Jumat (21/12/2018).
Menurutnya ada 3054 ribu keping e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dispendukcapil Kota Blitar.
Selain arahan dari kementrian dalam negri, pemusnahan KTP ini juga, lanjut Santoso, dilakukan untuk membantu kinerja KPU dan Bawaslu. Sehinga kerja para penyelenggara pemilu akan lebih mudah.
“Dengan pemusnahan e-KTP invalid ini KPU dan Bawaslu sedikit terbantu terutama untuk masyarakat Kota Blitar yang memiliki KTP ganda. Sehinga penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dicegah,” tegasnya.