BLITAR, FaktualNews.co – Karaoke Maxi Brilian jalan Semeru Kota Blitar, secara resmi ditutup dan dibekukan izinnya oleh Pemkot Blitar, pada Jum’at (21/12/2018). Penyegelan karaoke Maxi Brilian ini dilakukan petugas Satpol PP Kota Blitar.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, Pemerintah Kota Blitar, secara resmi menyegel kafe Maxi Brilian karena kafe Brilian sudah melanggar Perda no 1 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kafe Maxi Brilian yang ada di Jalan Semeru Kota Blitar, Satpol PP Kota Blitar, secara resmi melakukan penyegelan. Penyegelan ini sudah sesuai perda no 1 tahun 2017,” Kata Juari, Sabtu (22/12/2018)
Juari menambahkan, pihaknya memasang stiker penyegelan ada di tiga titik. “Diantaranya dua segel di ruang lobi dan satu segel di pintu gerbang masuk karaoke Maxi Brilian,” jelasnya.
Sementara itu pemilik kafe Maxi Brilian, Heru Sugeng Priyono, mengaku pasrah kafe miliknya disegel Satpol PP. “Kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Kami pasrah, dan tidak akan mengambil langkah hukum terkait pembekuan kafe kami ini, “ujarnya.
Daitambahkan, kafe miliknya tersebut didirikan sejak 15 tahun lalu. ” Kafe ini, saya dirikan sejak 15 tahun lalu. Akan tetapi mau berkata apalagi, itu sudah sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pemkot Blitar,”pungkasnya.