FaktualNews.co

Pelaku Penghina Polisi di Lumajang, Ternyata Residivis

Peristiwa     Dibaca : 1342 kali Penulis:
Pelaku Penghina Polisi di Lumajang, Ternyata Residivis
FaktualNews.co/istimewa
Tresangka saat diperiksa petugas Reskrim Polres Lumajang.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Heru Siswantoro (24), warga Dusun Krajan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, yang sebelumnya telah diciduk polisi atas dugaan ujaran kebencian kepada institusi Polri, ternyata merupakan seorang resedivis.

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Sabtu (22/12/18). Dia menuturkan, berdasarkan data catatan kriminal yang ada di Polres Lumajang, pemilik akun facebook “Herudoradore” ini tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

“Benar, Pelaku merupakan seorang resedivis kasus pencurian, bahkan sudah pernah dikuhum, “ujar Hasran.

Penangkapan tersebut berawal dari unggahan pelaku di akun media sosial Facebook miliknya, bernama Herudoradore. Postingan itu didunggah ke sebuah grup media bernama Lumajangsatu.com.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, unggahan pelaku itu diduga bernada penghinaan dan pencemaran nama baik institusi Polri.

Hasran pun menjelaskan kronologis penangkapan kepada pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bakso ini. Dimana, pelaku sebelumnya sempat dihentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung saat sedang melakukan kegiatan razia. “Dia terpaksa diberhentikan dan ditegur Polisi karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, ” tuturnya.

Dalam postingannya, pelaku mengatakan “Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik” # sangatceremet (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil #sangat jengkel sekali).

Menurut Hasran, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dari fakta-fakta atas perbuatan terlapor, patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3), “pungkas AKP Hasran yang mantan Kasat Reskoba Polres Jombang itu, kepada FaktualNews.co.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin