Peristiwa

APIP Trenggalek Bentuk Tim, Dalami OTT Puskesmas Pule

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Terkait OTT Puskesmas Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang telah dilimpahkan ke Inspektorat setempat. Namun pihak Inspektorat Trenggalek, menyatakan jika pelimpahan tersebut terjadi salah penafsiran.

Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Agus Setyaji mengatakan, jika memang ada unsur pertanggung jawabannya ke negara, maka mesti diberikan sanksi, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Serta jenis humdis sebagaimana diatur dalam PP tersebut kategorinya berat, sedang, dan ringan.

Menurut Bambang Agus Setyaji, kasus tersebut bukan dilimpahkan, mungkin disitu ada salah menafsirkan. Dikatakan, yang benar adalah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pendalaman.

“Karena sementara, itu diduga permasalahan administrasi, bukan pidana. Namun jika ternyata nanti APIP melakukan pendalaman ditemukan hal baru maka APIP akan mengkoordinasikan kembali dengan pihak Polres,” ujarnya, Minggu (23/12/2018)

Akan tetapi, lanjutnya, kalau memang nanti setelah dilakukan pendalaman oleh APIP hanya kesalahan administratif, maka akan dilanjutkan dengan tindakan administratif pula.

“APIP akan segera mengambil langkah dengan membentuk tim dan segera melaksanakan pemeriksaan. Karena koordinasi juga belum lama, kami baru mempersiapkan tim tersebut,” terangnya.

Selanjutnya dijelaskan Bambang, semua hasil itu nanti akan dilaporkan selain kepada bupati juga tembusan ke Kapolres. Kalau itu memang terkait ada unsur pertanggung jawabannya ke negara maka mesti diberikan sanksi.

“Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan jenis humdis sebagaimana diatur dalam PP tersebut kategorinya berat, sedang dan ringan,” pungkasnya.