Nasional

Mantan Jubir KPK Johan Budi, Ungkap “Perselingkuhan” Pejabat di Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, yang juga merupakan calon anggota legislatif DPR-RI,  berdiskusi bersama para komunitas anti korupsi serta komunitas lainnya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (22/12/2018) malam.

Selain berdiskusi, juga memberikan pemaparan terkait modus operandi korupsi baru yang saat ini terjadi.

Dijelaskan Johan Budi, bahwa dengan ditanda tanganinya Perpres nomor 54 tahun 2018. Maka posisi KPK saat ini sangat tinggi dalam kewenangannya. Serta penajaman UU yang menyatakan tentang pemberian hadiah kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Ketika dikonfirmasi usai acara, Johan Budi menuturkan, modus korupsi pada lima hingga enam tahun belakangan ini tidak lagi menggunakan modus konvensional. Contoh jika korupsi itu dulu ada dalam pengadaan barang dan jasa serta penganggaran yang di mark up. Namun saat ini modusnya sudah baru yaitu perselingkuhan.

“Perselingkuhan yang dimaksud adalah, perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif. Dalam konteks ini merupakan Bupati, Gubernur dan DPRD,” ucapnya.

Johan Budi juga menyampaikan, pada perkembangan modus baru saat ini terletak entah pada penyertaan LPJ gubernur ataupun bupati. Bahkan juga bisa pada posisi saat perencanaan, dari situpun sudah ada unsur korupsinya.

“Namun dalam hal ini, KPK melalui kewenangannya secara masif telah melakukan upaya pemberantasan korupsi sejak dini,” tuturnya.

Dijelaskan Johan Budi, saat ini penegakan hukum telah dilakukan secara masif tanpa pandang bulu. Dan itu bisa dilihat sendiri hasilnya, bahkan menteri saja jadi tersangka.

“Maka jika dikatakan korupsi saat ini meningkat dibanding tahun dahulu, saya jelas tidak setuju. Karena index pencegahan korupsi saat ini menuju kearah lebih baik dengan IPK mencapai 37,” ungkapnya.

Lebih lanjut Johan Budi mengatakan, hal tersebut terjadi adanya upaya seperti pencegahan. Yakni penanda tanganan sarnas pencegahan korupsi melalui Perpres nomor 54 tahun 2018 juga telah dilakukan. Sehingga dalam Perpres tersebut KPK ditempatkan diposisi yang tinggi dalam konteks pencegahan.

” Untuk itu KPK dan Pemerintah bersama-sama melakukan upaya, dalam bentuk kajian sistem birokrasi serta kajian yang dilakukan KPK, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kementerian dan Lembaga,” ujarnya

Menurutnya, bukan hanya peran pemerintah, KPK dan Penggiat anti korupsi saja yang diperlukan. Namun juga peran publik dalam hal kontribusi pemberantasan korupsi. Seperti halnya kemarin telah ada peraturan pemerintah dengan pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi.

“Peraturan tersebut tertuang di UU 31 tahun 1999 dan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, tentang pasal yang menyebutkan penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Serta sudah ditanda tangani untuk dipertajam hal tersebut,” jelasnya.

Johan Budi menambahkan, detail yang dimaksud tentang apa yang diberikan kepada pelapor, nilai kerugian yang diselamatkan berapa dan tentu diberikan ketika kasusnya sudah inkrah. Dari sinilah maka saat ini merupakan momentum yang sangat penting karena publik bisa sangat membantu secara langsung.