FaktualNews.co

Buntut Perusakan Situs Majapahit, Warga Mojokerto Luruk Proyek Pembangunan TPA

Peristiwa     Dibaca : 928 kali Penulis:
Buntut Perusakan Situs Majapahit, Warga Mojokerto Luruk Proyek Pembangunan TPA
FaktualNews.co/Amanu/
Puluhan warga saat berunjukrasa di lokasi proyek pembangunan TPA Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (24/12/2018). Mereka melakukan demo di lokasi proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Warga menuntut lokasi TPA dipindahkan lantaran telah merusak situs purbakala berupa perkampungan peninggalan Majapahit. Sebelum melakukan Aksi puluhan warga terlebih dulu longmarch dari Dusun Sambeng, Desa Belahantengah menuju lokasi proyek perluasan TPA.

Sesampainya di lokasi, massa yang terdiri dari kaum muda juga para ibu rumah tangga langsung berorasi secara bergilir sembari membentangkan spanduk dan puluhan poster berisi tuntutan #savesitussambeng. Namun hingga aksi mereka berakhir, tak seorang pun perwakilan pengelola TPA Belahantengah yang menemui massa. Polisi juga tak nampak menjaga aksi damai warga ini.

Deni indianto, warga sekaligus anggota Komunitas Genta Majapahit mengatakan, situs purbakala yang ditemukan pada September yang lalu, merupakan struktur bata merah kuno yang sebagian besar masih terpendam di dalam tanah dan tersebar di area yang cukup luas, baik di dalam maupun di luar areal perluasan TPA.

“Akibat Proyek perluasan dan pembangunan pagar TPA ini, mengakibatkan kerusakan pada beberapa situs yang belum diekskavasi. Apalagi, proyek ini menggunakan alat berat untuk menggali tanah yang di dalamya terdapat situs, sehingga di khawatirkan bisa merusak situs yang ada di dalam,” ungkapnya.

Di lokasi ini terdapat empat hingga lima titik situs yang rusak, baik di dalam maupun di luar TPA. Mulai merusak bata hingga bentuk struktur situs. Deni menilai Pemkab Mojokerto tak mempunyai komitmen untuk melestarikan situs cagar budaya dan melanggar surat kesepakatan bersama yang dibuat 4 Desember 2018.

Surat tersebut disepakati Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Disparpora dan DLH Kabupaten Mojokerto, serta komunitas peduli Majapahit dan masyarakat sepakat untuk menghentikan sementara proyek perluasan TPA. Namun, proyek dan penimbunan sampah berjalan saat ekskavasi dan kajian belum tuntas.

“Kesepakatan itu dilanggar dengan adanya aktivitas pembuangan sampah dan penggalian tanah dengan alat berat yang terjadi selama dua hari,” jelasnya.

Kini warga Desa Belahantengah dan komunitas Genta Majapahit berharap pemerintah lebih serius menangani situs Sambeng. “TPA bisa dipindahkan, kalau situs sudah pasti tidak bisa dipindahkan,” tandasnya.

Sementara itu, Rohman salah satu warga mengatakan, situs purbakala di Dusun Sambeng dinilai berharga bagi warga setempat. Menurut dia, sisa-sisa perkampungan zaman Majapahit itu setidaknya bakal menjadi objek wisata sekaligus edukasi bagi kaum milenial agar tak melupakan sejarah.

“Warga menuntut agar situs Sambeng dilestarikan dan supaya TPA segera dipindahkan. Karena ada tiga titik situs yang rusak akibat alat berat milik DLH,” paparnya.

Sementara untuk hasil observasi permukaan bersama masyarakat, situs serupa di Dusun Sambeng ditemukan di 62 titik. Oleh sebab itu, ekskavasi pun dilakukan oleh BPCB Jatim. Mereka memulai penggalian di dalam pagar TPA yang merupakan titik awal penemuan situs. Ekskavasi bakal berlangsung selama 11 hari, yakni 13-23 Desember 2018. Situs ini diduga kuat sisa-sisa dari perkampungan Majapahit

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin