Jelang Tahun Baru, Polisi di Gresik Larang Bengkel Jual Knalpot Brong
GRESIK, FaktualNews.co – Satlantas Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bengkel motor yang menjual aksesoris kendaraan bermotor. Sidak ini dilakukan jelang datangnya perayaan Tahun Baru.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik Ipda Daryono mengtakan, sidak ke sejumlah bengkel motor dalam rangka sosialisasi kepada pemilik bengkel dan toko aksesoris. Tujuannya agar tidak menjual knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami melakukan sidak ini karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak pengendara motor memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memakai knalpot tanpa standar pabrikan,” katanya, Senin (24/12/2018).
Daryono menyebut, pihaknya melakukan pendataan dan inventarisasi toko-toko variasi motor yang menjual knalpot-knalpot racing variasi yang tidak standar pabrik alias knalpot bising atau disebut juga knalpot brong.
Pihaknya mengimbau pemilik toko untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Jika tetap dilanggar maka sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto menyatakan penggunaan knalpot brong rentan menimbulkan ketersinggungan. Sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Bukan tidak mungkin ketersinggungan itu bisa berujung perkelahian, penganiayaan, atau bahkan tawuran, ini yang kami cegah,” ungkapnya.
Menurut Wikha dalam menggunakan kendaraan harus memperhatikan kepentingan umum dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu, jika pihaknya masih menemukan knalpot brong dalam razia sepeda motor di jalan, polisi melakukan penindakan penilangan.
“Saya menghimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan memakai knalpot brong (bising). Patuhi segala peraturan lalu lintas, dan jaga etika ketika berkendara di jalan raya,” pungkasnya.