Dari data Data Konsolidasi Bersih (DKB) hingga akhir November 2018 certatat sebanyak 593.884 penduduk yang telah melaksanakan perekaman.
“Sesuai amanah Kementerian, maka daerah menetapkan tertib adminduk satu identitas satu orang dan itu sudah dijamin kebenarannya,” ucap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Senin (24/12/2018).
Disampaikan Eko panggilan akrabnya, dari data yang wajib DKB, per bulan November ini ada sejumlah 593.884 penduduk yang telah melakukan perekaman, sedangkan yang belum perekaman sejumlah 15.317.
“Dari jumlah data 15.317 itu, untuk yang berusia 23 tahun keatas harap segera melakukan perekaman, karena usia tersebut akan ada disposisi pada bulan januari 2019,” jelasnya.
Disposisi tersebut adalah, lanjut Eko, jika belum melakukan perekeman maka data pada sistem langsung otomatis off. Dalam artian off hanya dinonaktifkan saja pada sistem.
“Sehingga untuk yang off itu nanti jika akan mengaktifkan data, harus mendaftarkan perekaman langsung di kantor Dukcapil dan tidak bisa dilakukan di Kecamatan,” tuturnya.
Karena jika belum perekaman berarti e-KTP nya belum bisa di cetakkan, sehingga data masih off dan tidak bisa mencetak KTP karena belum ada geometriknya.
“Karena pada KTP e sendiri, didalamnya terdapat biodata dan data geometrik,” ucap Eko.
Namun, bagi para masyarakat yang datanya masih off, Eko, mengatakan jangan kwatir, karena jika sudah melakukan perekaman data tersebut langsung aktif kembali secara otomatis.
“Sebenarnya kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 30 oktober 2017 lalu, namun hingga saat ini masih diperpanjang,” paparnya.
Untuk dampaknya sendiri, tambah Eko, jika data off karena belum melakukan perekaman, secara jangka pendeknya saat ini tidak bisa digunakan untuk menjadi hak pilih dalam pemilu. Walaupun punya NIK dan punya DPT.
“Sehingga jika tidak melakukan perekaman maka tidak bisa mengikuti pesta demokrasi di tahun depan,” pungkasnya.