Berkelakuan Baik, Satu Napi Rutan Situbondo Terima Remisi Natal
SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah seorang narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Jatim, mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus, dalam momen perayaan Natal tahun 2018. Dia adalah Libertus, asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Napi penghuni Rutan kelas IIB Situbondo, yang diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan markoba jenis Sabu-sabu ini, mendapat pengurangan hukuman atau remisi selama satu bulan kurungan penjara.
Kepala Rutan kelas IIB Situbondo, Alip Purnomo mengatakan, dalam momen perayaan Natal Tahun 2018 ini, hanya satu napi yang mendapat remisi khusus dalam momen tahun ini. Yakni diberikan kepada penghuni Rutan yang beragama Kristen.
”Remisi selama satu bulan ini diberikan, karena selama menjadi warga binaan Rutan Situbondo, napi bernama Libertus berkelakuan baik,”ujar Alip Purnomo, Kepala Rutan Situbondo, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (25/12/2018).
Menurutnya, selain berkelakukan baik, Libertus juga sudah enam bulan lebih sebagai warga binaan di Rutan Situbondo. Sehingga dengan persyaratan tersebut, Libertus berhak untuk menerima remisi.”Bahkan, selama menjadi warga binaan, Libertus selalu mengikuti pembinaan di Rutan Situbondo,”imbuh Alip Puromo.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Alip ini menegaskan, jika pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada warga binaan di Rutan Situbondo. Khususnya warga binaan yang sedang merayakan hari besar keagamaannya, seperti dalam momen perayaan Natal tahun 2018 ini.