FaktualNews.co

Berkas Kasus OTT Dispenduk Jember, Dikembalikan Ke Polres

Peristiwa     Dibaca : 990 kali Penulis:
Berkas Kasus OTT Dispenduk Jember, Dikembalikan Ke Polres
FaktualNews.co/Hatta/
Kasat Reskrim Polres Jember Yadwivana Jumbo Qantas saat dikonfirmasi di Mapolres.

JEMBER, FaktualNews.co – Berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, sudah diserahkan kembali kepada Polres Jember. Saat ini status tersebut berubah status menjadi P19, dimana Penyidik Tipikor diminta untuk melengkapi berkas kasus pungli yang melibatkan Mantan Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuni dan oknum LSM Kadar.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qantas mengatakan, P19 dari Kejaksaan sudah diterima dan sesuai dengan arahan dari Kejari, kekurangan materi akan dilakukan pemenuhan. “P19 dari Kejaksaan sudah kita terima, dan dari kejaksaan diminta untuk melakukan pemenuhan dari isi materi, dan beberapa yang kita lengkapi berkasnya,” ujar Jumbo saat ditemui sejumlah media di Mapolres Jember, Rabu (26/12/2018).

Ia menjelaskan, sesuai petunjuk dari Jaksa, berkas P19 tersebut, nantinya akan dilengkapi sebelum dikembalikan ke kejaksaan. “Karena ada beberapa hal yang belum kita laksanakan. Seperti pemeriksaan konfrontir dari beberapa saksi, pendalaman dari beberapa saksi yang sudah kita periksa, dan penambahan informasi,” sebutnya.

Setelah dilengkapi, nantinya akan langsung dikembalikan ke Kejari Jember. “Targetnya minggu ini sudah bisa diserahkan kembali ke pihak kejaksaan. Umumnya 14 hari, tapi kalau sudah lengkap, langsung kita kirim,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jember, telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama, dari penyidik Polres Jember 3 Desember lalu. Namun sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penelitian, baru pada 10 Desember berstatus P18.

Karena Jaksa menyatakan kurang lengkap. Setelah itu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas kepada penyidik, sekaligus memberikan saran apa saja yang harus dilengkapi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags