BLITAR, FaktualNews.co – Kalah main game judi online membuat Andi Mustofa (32), warga Bendo, Kecamatan Ponggo, Kabupaten Blitar, buta mata sehingga dia nekat mencuri motor milik temanya sendiri.
Kapolres Kota Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar, mengatakan pelaku mengambil motor milik temanya sediri, karena kalah main game judi online sebesar Rp 4 juta.
“Jadi terungkapnya pencurian motor ini berawal korban menyebarkan vidio rekaman CCTV saat pelaku mengambil motor miliknya di sebuah permainan geme online. Saat dilaporkan ke Polresta, petugas langsung melacaknya dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” tuturnya, Rabu (26/12/2018).
Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara pelaku mengaku, kecanduan game judi online sehinga nekad mengambil motor milik teman sendiri. “Baru kali ini sama mengambil motor ini. Rencananya mau saya kembalikan, saya gak berniat mencuri,” kata Andi.