Birokrasi

Pemkot Pasuruan Larang Nyalakan Petasan di Malam Pergantian Tahun

PASURUAN, FaktualNews.co – Saat perayaan pergantian tahun dan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi pada warga Pemkot Pasuruan, mengeluarkan himbauan tertulis agar warga tidak menyalakan kembang api atau petasan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan, pelarangan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Setelah berkoordinasi, penggunaan petasan dilarang, sekaligus mengantisipasiterjadi kebakaran dan demi keamanan,” ungkapnya, pada awal media, Rabu (26/12/2018)

Larangan itu tertuang dalam imbauan tertulis, ditandatangani oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, bernomor 000/4/41/423.600.02/2018, tertanggal 21 Desember 2018. Isinya dihimbau kepada Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan untuk melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun 2019.

Jika ada masyarakat yang menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan pergantian tahun, maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan. Untuk antisipasi seluruh pihak terkait akan dilibatkan untuk ikut menjaga ketertiban di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, termasuk termasuk kalangan anggota Banser PC GP Ansor Kota.