Peristiwa

Tak Liburkan Buruh saat Natal, Disnaker Jombang Tak Sanksi PT. Venezia

JOMBANG, FaktualNews.co – PT Venezia Footwear yang terletak di Desa Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bakalan tidak disanksi kendati tidak meliburkan karyawannya saat libur Natal 2018, pada 25 Desember 2018 kemarin. Namun, PT Venezia akan diminta memberikan upah lebih kepada karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Heru Widjajanto mengatakan bahwa tidak diliburkannya buruh PT Venezia Footwear itu, bukan kesalahan pihak manajemen pabrik. Sebab, sejauh ini tidak ada pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Pusat terkait hari libur nasional ini.

Hanya saja, pihaknya baru menerima penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sesaat menjelang waktu cuti bersama. Sehingga, kata Heru, Disnaker tidak memiliki kesempatan waktu untuk mensosialisasikannya kepada seluruh pelaku usaha di Jombang.

“Jadi sebenarnya memang libur tapi liburnya nggak ada, karena kondisi penyampaian aturan sampai di kita itu sudah terlambat dan itu secara resmi memang tidak ada di kami pemberitahuannya, hanya lewat internet kita tahu SKB 3 menteri, sudah libur kemudian SKB itu turun, sehingga tidak ada waktu kami sampaikan informasi itu,” ujarnya melalui ponsel, Rabu (26/12/18).

Sehingga, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun kepada perusahaan di Jombang yang sudah terlanjur memperkerjakan buruhnya pada saat hari libur Natal kemarin. Seperti kejadian pada PT. Venezia Footwear.

Hanya saja, Disnaker Jombang meminta perusahaan mengganti jatah libur tersebut dengan cara membayar upah lembur atau mengganti dengan waktu libur di hari yang lain.

“Tidak ada sanksi karena memang Pemberitahuanya terlambat. Ini kami sikapi secara bijak, agar perusahaan tersebut mengganti hari liburnya atau diberikan upah tambahan,” tuturnya.

Diketahui, pada hari libur Natal, 25 Desember 2018 kemarin, PT Venezia Footwear di Desa Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memilih tidak meliburkan karyawannya disaat libur Natal 2018.

Hasil pantauan di lokasi PT.Venezia Footwear yang bergerak di bidang alas kaki, Selasa (25/12/2018) sekira jam 16.00 WIB terlihat ratusan karyawan pulang kerja. Sementara, penetapan libur Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2017, pemerintah memang telah menentukan bahwa hari libur nasional saat Natal jatuh pada Selasa, 25 Desember 2018.