FaktualNews.co

Ahok Bebas 24 Januari 2019

Nasional     Dibaca : 1015 kali Penulis:
Ahok Bebas 24 Januari 2019
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan tanggapan jakasa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FaktualNews.co/Pool)

FaktualNews.co – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan bebas tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memastikan bebasnya Ahok ini tak ada kaitannya dengan diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang diberikan pemerintah.

“Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, murni hak miliknya,” kata Yasonna, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (28/12/2018).

Menurutnya selama menjalani proses hukum sejak 2017 lalu, Ahok sama sekali tak pernah mengambil jatah remisinya. “Tidak ada diskriminasi yang kami lalukan terhadap semua orang, maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ketentuan hukum harus dilaksanakan,” kata Yasonna.

Ahok resmi menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2018. Masa tahanan Ahok dipotong 30 hari penahanan, sehingga terpidana penistaan agama itu akan bebas pada 24 Januari 2019.

“Iya, remisi khusus I (RK I), bebas 24 Januari 2019,” ujar Kabaghumas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/12/2018).

Remisi Ahok bersamaan dengan kado remisi para napi lainnya. Ditjen PAS diketahui memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama Kristen menyambut perayaan Hari Raya Natal 2018.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul