FaktualNews.co

Mark Up Pengadaan BBM Dinas PUPR Jombang, Dewan Minta Bupati Tegas

Birokrasi     Dibaca : 968 kali Penulis:
Mark Up Pengadaan BBM Dinas PUPR Jombang, Dewan Minta Bupati Tegas
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilutrasi mark up BBM/Foto : Antara/

JOMBANG, FaktualNews.co – Temuan Inspektorat Jombang perihal adanya mark up pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, sudah sampai ke telinga anggota DPRD Jombang.

Para wakil rakyat pun mendesak agar Bupati Jombang, Mundjidah Wahab tidak mlempem. Sebab, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum pejabat Dinas PUPR itu. Kendati penyimpangan anggaran itu sudah terbukti sesuai dengan hasil investigasi Inspektorat.

“Inspektorat menyetorkan rekomendasi kepada Bupati terkait laporan hasil pemerikaaan, kemudian Bupati yang memutuskan apa sikapnya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono.

Menurut Cakup, Inspektorat harus bersikap tegas dengan adanya mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang ini. Dan melakukan penyelidikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Prosedur yang dimaksud diantaranya terkait upaya pemeriksaan Inspektorat Jombang. Dari hasil itu, selanjutnya, Inspektorat bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menentukan langkah sesuai hasil pemeriksan tersebut.

Cakup Ismono mengaku akan menunggu hasil kajian dan rekomendasi yang dilakukan pihak Ispektorat. Dia menegaskan, jika hasilnya telah diterbitkan, maka Bupati harus segera memutuskan upaya selanjutnya.

“Karena belum tahu hasil rekomendasi Inspektorat seperti apa, jadi biar diselesaikan diinternal dulu sesuai prosedur. Hasil Inspektorat yang harus ditindaklanjuti Bupati,” pungkasnya.

Indikasi mark up pengadaan BBM ini, terkuak saat Inspektorat Jombang menemukan adanya kejanggalan dalam hal pengadaan BBM kendaraan di Dinas PUPR. Dugaan praktik kotor itu bahkan disebut sudah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya dengan berbagai pertimbangan menyebutkan, dugaan praktik kotor, mark up pengadaan BBM untuk kendaraan Dinas PUPR Jombang ini terjadi pada tahun anggaran 2017. Bahkan, ia menyebut nominalnya hingga Rp 250 juta.

Sumber menyebutkan praktik mark up pengadaan BBM di Dinas PUPR Jombang itu dilakukan sejak lama. Namun baru terkuak di tahun 2017. Sementar SPBU yang digunakan yakni di wilayah Mojongapit.

Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dalam penyidikan yang dilakukan Inspektorat Jombang itu. Inspektorat hanya merekomendasikan agar kerugian negara akibat mark up pengadaan BBM tahun 2017 di Dinas PUPR Jombang itu dikembalikan ke Kas Daerah.

Pengembalian kerugian negara yang terjadi pasca adanya temuan dari Inspektorat ini, menurut pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. Mudzakkir berpendapat, bahwa pengembalian uang atau kerugian negara dapat menjadi alasan untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Namun ditegaskan Mudzakkir, bahwa pengembalian uang tidak mengurangi sifat melawan hukum.

Dalam beberapa kasus, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku), dijelaskan juga dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin