FaktualNews.co

Satgas Mafia Bola Tangkap Anggota Komite Exco PSSI, Johar Lin Eng

Bola     Dibaca : 913 kali Penulis:
Satgas Mafia Bola Tangkap Anggota Komite Exco PSSI, Johar Lin Eng
FaktualNews.co/Istimewa/
Anggota Komite Exco PSSI Johar Lin Eng yang diamankan Satgas Mafia Bola

JAKARTA, FaktualNews.co – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola. Penangkapan ini terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis, (27/12/2018).

Johar Lin Eng (55) ditangkap pada saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Banten. Ia diamankan petugas pada pukul 09.55 WIB, saat menumpangi pesawat Citilink QG-122 dari Solo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kemudian, pada pukul 10.06 WIB, Johar unbording pesawat Citilink dan sekira pukul 10.12 WIB dilakukan penangkapan di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma.

“Pukul 10.19 WIB selanjutnya di bawa ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Namun, Argo belum merinci secara gamblang mengenai penangkapan tersebut. Sebab, jajaran kepolisian masih melakukan pendalaman sampai saat ini.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. LI sebelumnya membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Rabu (26/12/2018).

Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dan kawan-kawan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
detik.com, okezone.com