Kriminal

Satlantas Polres Jombang Larang Penggunaan Knalpot Brong

JOMBANG, FaktualNews.co – Satlantas Polres Jombang menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada perayaan malam pergantian tahun baru 2019.

“Bengkel juga agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dari pengendara yang menginginkannya,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jombang, Ipda Sartono, saat memberi himbauan di bengkel knalpot Sambong, Kamis (27/12/2018).

Jikat tetap nekat, Satlantas Polres Jombang akan bertindak tegas. Bahkan, Korps Bhayangkara akan menyita sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Dijelaskan Sartono, larangan itu dibuat untuk menghormati masyarakat pada pelaksanaan tahun baru ini. Artinya, penggunaan knalpot brong agar masyarakat dapat merayakannya dengan rasa nyaman dan tenang tanpa kebisingan.

Penggunaan knalpot brong juga sangat berpotensi menimbulkan kerawanan dan kerusuhan. “Biasanya momen malam perayaan tahun baru, pemuda sangat rentan terlibat gesekan. Apalagi dengan suara bising knalpot brong,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mulai gencar sosialisasi ke masyarakat. Satlantas Polres Jombang juga sudah gerilya ke sejumlah bengkel, ke sejumlah jasa pemasangan knalpot brong di wilayah Kota Santri.

“Kami sudah sosialisasi mulai dari pasar Tunggorono, bengkel knalpot di Sambong,” papar Sartono.