Dua Kasus Paling Banyak Versi Kejati dan Polda Jatim Tahun 2018
SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar Anev kinerja akhir tahun 2018 pada hari ini, Jumat (28/12/2018).
Dari hasil Anev kinerja akhir tahun 2018 yang disampaikan kedua institusi penegak hukum tersebut, terdapat perbedaan terkait kasus paling banyak yang mereka tangani.
Kejati Jatim menyebut kasus yang paling banyak mereka tangani adalah penyalahgunaan narkotika, sementara Polda Jatim menyebut kasus yang paling banyak terjadi adalah kasus penipuan. Namun, kedua kasus ini sama-sama kategori Pidana Umum (Pidum).
“Perkara yang menonjol di Pidum ini, adalah (penyalahgunaan) narkotika. Sebanyak 4739 perkara,” tutur Kajati Jatim, Sunarta.
Di urutan kedua, disusul kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan serta penggelapan.
“Jadi kita harus prihatin dengan data ini karena data yang masuk yang paling tinggi adalah (penyalahgunaan) Narkoba,” lanjutnya.
Data berbeda disampaikan pihak Polda Jatim. Mereka menyebut perkara yang paling banyak mereka tangani adalah kasus penipuan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus menonjol dan mendominasi di tahun 2018 ini kategori pidana umum yang ditangani ialah kasus penipuan.
“Kasus menonjol di tahun 2018 didominasi kejahatan penipuan,”ucap Kapolda.
Selain kasus tersebut, ada setidaknya enam kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi sepanjang tahun 2018. Yakni, penangkapan pelaku terorisme, penganiayaan guru hingga meninggal oleh muridnya di Kabupaten Sampang, penyerangan Polantas di Paciran Lamongan, penembakan anggota PPS di Kabupaten Sampang dan kasus pengrusakan masjid yang diduga pelaku mempunyai kelainan jiwa serta kasus robohnya jembatan Widang di Tuban.