FaktualNews.co

Gadaikan KKS ke Rentenir, Warga Jombang Harus Bayar Bunga Tinggi

Peristiwa     Dibaca : 1481 kali Penulis:
Gadaikan KKS ke Rentenir, Warga Jombang Harus Bayar Bunga Tinggi
FaktualNews.co/Mujilestari/
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, M Saleh.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah penerima bantuan sosial, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) maupun PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur, diduga telah menggadaikan kartu keluarga sejahtera (KKS) mereka. Hal inipun dibenarkan oleh salah satu ketua kelompok bantuan sosial Dusun Ingas Kerep, Urifah, Jumat (28/12/18).

Dia menyebut, ada sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sengaja menggadaikan KKS-nya karena terbentur persoalan ekonomi. Bahkan, KKS tersebut digadaikan kepada oknum yang diduga rentenir dengan nilai bunga yang cukup tinggi.

“Ada memang, sebagai ketua kelompok saya sebenarmya sudah menjelaskan agar KKS-nya jangan sampai digadaikan. Digadaikan bervariasi ada yang Rp 300 ribu dengan bunga Rp 30 ribu per-bulan, kabarnya,” ungkap Urifah, Jumat (28/12/2018)

Sementara, Kepala Dinas Sosial Jombang, M Saleh, menyebut, Fenomena gadai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada program BPNT dan PKH (Program Keluarga Harapan) ini sudah sering terjadi. Bahkan, hal itu sudah sejak beberapa tahun lalu.

Saleh mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Sebab, Sesuai pedoman PKH, upaya gadai kartu jaminan sosial dengan alasan apapun tidak diperbolehkan. Dia memastikan bahwa yang digadaikan ini merupakan KKS untuk bantuan PKH yang notabene merupakan bantuan tunai.

“Kami pernah dapat laporan dan sangat menyesalkan ini. Ini yang pasti PKH bukan BPNT. Kan PKH ini tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan, bantuan 3 bulan sekali secara tunai ini untuk menunjang pendidikan dan perekonomian warga penerima manfaat,” ujar Saleh, saat ditemui di kantornya.

Menurut Saleh, kejadian gadai KKS ini seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, setiap desa sudah ada petugas pendamping yang memiliki tugas pendampingan sekaligus pengawasan kepada setiap penerima manfaat.

“Ini tanggung jawab pendamping untuk memandirikan, edukasi, pendampingan. Ini menyangkut mentalitas dari KPM agar juga punya tanggung jawab,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin