Pengamat: Penunjukan Penyuplai Bentuk Penyelewengan BPNT di Jombang, Polisi Harus Fair
JOMBANG, FaktualNews.co – Penyelidikan carut marut penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, oleh aparat kepolisian hingga akhir tahun belum ada perkembangan yang berarti. Pengamat hukum, Solikin Rusli, menganggap persoalan ini bisa terselesaikan jika penegak hukum fair, obyektif dan serius.
“Menyelesaikan persoalan ini pada hakekatnya adalah bentuk kepedulian terhadap nasib orang miskin dan mensukseskan program positif Pemerintah, begitu juga sebaliknya,” tutur dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum ini kepada FaktualNews.co.
Menurut Solikin, selain dananya besar, program BPNT ini juga menyangkut orang dan pihak-pihak yang dirugikan, yakni warga miskin yang tercover di dalamnya.
Penunjukan Penyuplai Bentuk Penyelewengan
Ia memastikan, bahwa upaya penunjukan pemasok sebagai pelaku penyupai bahan bantuan pangan dalam program BPNT ini sudah dipastikan bentuk penyelewengan. Karena kata Solikin, mekanisme yang tidak dijalankan seperti juklak dan juknisnya ini merupkan pintu masuk utama Kepolisian untuk mengungkap penyelewengan. Sehingga dia meminta agar kasus ini tetap diusut secara tuntas.
“Kenapa mekanisme harus seperti itu? Padahal si penerima atau agen e-Warong sebenarnya punya hak untuk bebas memilih. Jika jadinya seperti ini pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam persoalan ini. Nah disinilah perlunya aparat hukum serius menindaklanjuti sampai ke Pengadilan,” tegasnya.
Menyelamatkan Pihak Terlibat Agar Tidak Terlibat
Mantan anggota DPRD Jombang ini menduga, ada upaya terhadap pengkaburan terhadap kasus carut marutnya BPNT tersebut. “Saya pikir untuk persoalan penyelidikan sepele (BPNT) ini sangat gampang bagi Polisi, yang sulit itu mungkin bagaimana menyelematkan pihak yang terlibat agar tidak terlibat. Jika Polisi fair, obyektif dan serius pasti mudah,” imbuhnya.
Pada awal penyaluran BPNT di Jombang, untuk komoditas telur disuplai oleh PT. Pertani. Dengan diputusnya penyuplai seiring kejadian telur busuk beberapa waktu lalu, Solikin memastikan bahwa ini merupakan bentuk penyelewengan, kolusi, korupsi dan penyalahgunaan wewenang pejabat terkait.
“Dapat atau tidak Polisi menemukan alur konspirasi tersebut, Ini jawabnnya ada di profesionalisme kepolisian dalam bekerja. Lha di sinilah persoalan intinya, selain itu kalau tidak ada kontrak kenapa penyuplai diputus, bagaimna dia memutus, Lucu juga tidak ada kontrak kok diputus, kalau tidak ada kontrak ya tidak ada pemutusan. Lalu apa mungkin tidak ada kontrak bisa melakukan pekerjaan dengan nilai sebegitu besar,” pungkas mantan politisi PKB ini.
Tidak Ada Pelanggaran Pada Program BPNT di Jombang,Versi Polisi
Hingga saat ini upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Jombang belum menunjukkan hasil apapun. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto mengaku sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran apapun. Meski beberapa agen penyalur dan pemasok telur pada saat itu (PT. Pertani) serta pihak Dinas Sosial sudah dimintai keterangan mengenai hal ini.
“Soal BPNT ini tidak ada temuan pelanggaran pidana, seperti kemarin kan ada laporan pungli 5 ribu rupiah ternyata kami selidiki itu tidak ada, itu dipotong untuk ganti kertas,” ujar dia.
Dengan menyimpulkan tidak ada temuan penyimpangan dalam penyaluran program BPNT di Jombang ini, apakah upaya penyelidikan Polisi kemudian akan dihentikan ? Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan. Fadli mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh teknis penyaluran program Kemensos ini.
“Bukan dihentikan, kan penyelidikan itu seumur hidup , BPNT ini kan peristiwa, selagi masih ada BPNT kan kita akan terus mengawal, ada informasi akan kita selidiki, baik soal kualitas maupun teknis penyalurannya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai proses penyaluran yang diduga menyalahi Pedoman umum penyaluran umum, salah satunya dengan digunakan pemasok atau suplier, padahal sesuai pedumnya, agen diberi kebebasan untuk memilih dan mencari pasokan komoditas bantuan pangan sendiri, Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto menegaskan bahwa sejauh ini hasil penyelidikanya juga belum mendapati pelanggaran.
“Tidak ada yang salah di Pedum, kan seperti beras ada ditingkat Kecamatan pemasoknya, untuk menghidupkan UKM/UMKM ini yang mensuplai beras memang dari Poktan atau Gapoktan,” jelas Fadli.