FaktualNews.co

Salahi Aturan, Bawaslu Copot Ratusan APK dan BK

Politik     Dibaca : 906 kali Penulis:
Salahi Aturan, Bawaslu Copot Ratusan APK dan BK
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Petugas dari Bawaslu yang lakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap melanggar pemasangan APK dan BK

PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu 2019, yang dianggap telah melanggar ketentuan, dicopot oleh petugas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/12/2018). Penertiban tersebut melibatkan sejumlah petugas yang tersebar mulai pedesaan hingga kecamatan. Tak hanya itu, jalur protokol dan kendaraan umum juga disasar oleh petugas hingga dianggap bersih.

Ratusan APK ditertibkan, pada kegiatan kedua selama masa kampanye ini, serentak dilakukan sejak Rabu, 26 Desember 2018, melibatkan 437 anggota pengawas, yang tersebar di 24 Kecamatan. “Kami akan terus melakukan penertiban APK dan atau BK yang diduga melanggar undang-undang kepemiluan,” tandas Nasrub, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/12/2018

Aksi bersih APK ini disertai anggota Satpol PP, tim Bawaslu langsung mencopoti APK berupa baliho, spanduk, stiker serta branding di mobil-mobil MPU. Baliho hingga banner itu, diduga melanggar karena terpasang di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum, dipaku di pohon. “Pencopotan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten Pasuruan,” jelas dia.

Penertiban APK kali ini bukan upaya pelarangan kepada Caleg maupun partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjaga keadilan selama dalam berkampanye, selain peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan. “Tapi semuanya kan ada aturan dan regulasinya. Sehingga tak sembarangan APK dipasang di tempat yang tak diperbolehkan,” urai Nasrub

Untuk hal teknis, peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk berkampanye, diantaranya dengan memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye sejak 23 September 2018 hingga hari tenang atau 3 hari sebelum sebelum tanggal 17 April 2019. Yakni peserta pemilu diperkenankan kampanye mengenalkan visi-misi dan programnya, sampai 13 April 2019 mendatang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Misbakhul Munir menuturkan, sebelumnya parpol telah ditegur dan diminta untuk mencopot APK yang dinilai salahi aturan. “Kami rutin melakukan sosialisasi, terkait larangan kampanye, mengirim surat himbauan untuk menertibkan APK dan BK yang dinilai melanggar,” ungkapnya.

Penertiban dilaksanakan serentak selaras kegiatan Bawaslu Jawa Timur yang telah mencanangkan Jatim Tertib APK dan BK serentak di Pemilihan Umum 2019. Dari penertiban itu, pengawas kecamatan hingga pengawas desa/kelurahan, setidaknya telah mengumpulkan 300 alat peraga/bahan kampanye, yang sebelumnya masih terpasang tak sesuai ketentuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags